KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Usulan rancangan peraturan daerah (raperda) Kabupaten Pasuruan telah disetujui DPRD setempat. Keputusan ini disahkan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (31/8/2020).
[irp]
Totalnya ada 16 raperda yang disetujui setelah mendengar pandangan umum (PU) dari seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Pasuruan. Adapun diketahui bahwa semua raperda tersebut merupakan usulan dari eksekutif.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan menegaskan, melalui rapat paripurna ini telah disepakati untuk 16 raperda. Setelah ini akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada.
"Dengan ini, maka dapat disimpulkan bahwa seluruh fraksi DPRD sepakat menerima raperda tersebut untuk segera dimasukkan ke dalam proses sesuai dengan mekanisme selanjutnya,” tukasnya.
[caption id="attachment_31802" align="aligncenter" width="647"]
Suasana pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)[/caption]
Sementara itu, Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf melalui video conference (vidcon) menyampaikan apresiasinya terhadap PU yang sudah dibacakan masing-masing fraksi di DPRD setempat. Mulai dari saran, pendapat, dan beberapa pertimbangannya.
Menurut dia, semua itu dalam rangka kesempurnaan pembentukan rancangan peraturan daerah. "Kami menyambut baik atas pembacaan pandangan setiap fraksi,” imbuhnya.
“Intinya telah ada kesepakatan soal raperda dan tentunya dengan masukan positif bagi Pemkab ke depan," tambah Gus Irsyad, sapaan Bupati Pasuruan. (Adv/nul)
Editor : Redaksi