klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

PNS Sumenep Transaksi Sabu, Diringkus Polisi di Pulau Raas

avatar Wahyudi
  • URL berhasil dicopy
Tersangka saat diamankan di Mapolsek. (ist)
Tersangka saat diamankan di Mapolsek. (ist)

KLIKJATIM.Com | Sumenep – Seorang PNS Sumenep, M. Andri Subroto (40), asal Desa Kacongan, Kecamatan Kota, Sumenep, dibekuk aparat Polsek Raas karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

“Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Desa Brakas, Kecamatan/Pulau Raas,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Minggu (30/08/2020).

Penangkapan terhadap tersangka yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini berawal dari informasi masyarakat, ada dugaan penyalahgunaan sabu. Amggota Polsek Raas pun melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi  bahwa tersangka akan melakukan bertransaksi sabu di Desa Brakas Kecamatan Raas.

[irp]

Tersangka naik perahu dari Dungkek ke Pulau Raas. Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga akan bertransaksi sabu di rumah milik WY, warga Desa Brakas. Petugas pun langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan badan terhadap tersangka.

“Dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa dua poket sabu masing-masing dengan berat kotor 0,57 gram dan 1,28 gram yang disimpan di saku celana bagian belakang sebelah kanan,” ungkap Widiarti.

[irp]

Tersangka berikut barang bukti lainnya diamankan di Kantor Polsek Ra’as untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (bro)

Editor :