KLIKJATIM.Com | Gresik - Tekad warga sekitar pelabuhan bongkar muat di Jl RE Martadinata tetap kuat untuk menutup operasional kegiatan milik PT Gresik Jasatama itu. Terbaru, warga di Kelurahan Lumpur, Kroman, dan Kemuteran menunjuk pengacara Hariyadi SH untuk menghadapi perlawanan PT Gresik Jasatama.
[irp]
Warga dari tiga kelurahan itu melakukan pertemuan yang kedua kalinya di Balai Pesusuan, Kelurahan Lumpur, Gresik. Para warga berkumpul untuk membicarakan kelanjutan polemik bongkar muat batu bara di PT Gresik Jasa Tama (GJT). Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Gresik tidak menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada GJT.
Dengan memberikan kuasa kepada Hatiyadi untuk mengakomodir aspirasi dan keluhan masyarakat. Seorang yang pernah menjadi anggota DPRD Gresik dua periode. Dalam pertemuan tersebut juga disepakati tuntutan agar operasional bongkar muat batu bara dihentikan secara total dan resmi. "Kedua, terkait pengurusan sertifikat tanah warga yang selama ini masing belum ada atau menggantung," kata Hesti, Perwakilan Warga.
Terkait penunjukan ini, Hariyadi SH menjelaskan, dirinya secara pribadi dan atas persetujuan warga akan menindaklanjuti aspirasi yang muncul terkait GJT. Ke depan pihaknya akan langsung melakukan konfirmasi dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten terkait ijin operasional GJT.
"Kuasanya ada dua dan berbeda, pertama untuk menindaklanjuti agar operasional bongkar muat berhenti secara resmi terutama bongkar muat batu bara. Kedua kuasa untuk mengurus sertifikat tanah yang sudah puluhan ditempati warga," ujarnya, Sabtu (29/8/2020).
Dia akan bergerak cepat memelajari peraturan-peraturan baru yang ada dan membangun komunikasi dengan instansi-instansi terkait. Agar aspirasi warga di pesisir pelabuhan itu bisa segera terealisasi. "Sebelum adanya otonomi daerah, Pelindo memang memiliki hak pengelolaan lahan (HPL) dari pusat pada tahun 1996. Namun setelah adanya hak otonomi daerah dan peraturan daerah yang mengatur area pelabuhan, sekarang harus memiliki alas hak dan surat ijin mendirikan bangunan (IMB)," ujar mantan politikus PKB itu sembari menunjukkan dua dokumen perda Kabupaten Gresik.
[irp]
Lanjut Hariyadi, bongkar muat batu bara itu yang bangun jasatama, tapi asetnya milik Pelindo "PT Gresik Jasatama diberikan sertifikat hal pengelolalahan oleh Pelindo sampai saat ini belum ada. Dan tidak ada surat tertulis ke DPRD maupun pemerintah daerah tentang hak guna bangunan," jelasnya.
Adapun tahan yang dipersoalkan oleh pihak GJT yakni yanah reklamasi yang sekarang menjadi rumah para warga di sekitar pelabuhan. "Dulu jaman pak Robbah Bupati warga Lumpur pernah mengajukan tapi masih pending. Karena waktu itu dipending pak Robbah, jadi sekarang statusnya menggantung. Sejak tahun 1999 warga sudah mulai mengajukan," sambung Hariyadi.
Dan sampai hari ini pelabuhan tersebut belum memiliki alas hak dan IMB. Hal itu dibenarkan oleh pimpinan PT GJT Edi Hidayat. Saat ini memang belum memiliki kedua berkas penting tersebut. Karena sebelum adanya otonomi daerah dan perda kabupaten Gresik, IMB saat itu istilahnya tidak diperlukan.
"Namun kami beritikad baik, saat ini sedang mengurus alas hak di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kemudian akan mengurus IMB," ujarnya.
Meskipun nantinya IMB GJT turun, nampaknya gelombang penolakan akan masih bermunculan di warga sekitar. Karena selama beberapa kali audiensi didapatkan kesepakatan bahwa bongkar muat batu bara harus direlokasi ke tempat lain.
Desakan warga agar operasional tersebut dihentikan sudah terhitung kesekian kalinya. Warga bertahun-tahun mengaku sangat terganggu dengan efek debu batu bara ketika operasional pelabuhan berjalan. Rumah-rumah warga kotor dengan debu hitam, pakaian dan ikan yang dijemur menjadi hitam dan warga mengalami gangguan kesehatan seperti sesak napas dan batuk.
Berangkat dari hal itu, berkali-kali warga melakukan protes. Dan berkali-kali juga operasional GJT berhenti sementara. Namun beberapa saat kemudian aktif kembali. Untuk itu, kali ini warga mendesak agar operasional benar-benar dihentikan dan direlokasi ke tempat lain. (mkr)
Editor : Redaksi