KLIKJATIM.Com | Kediri - Dua orang warga Kediri terjaring razia pedagang yang berjualan di tepi jalan. Namun yang mengobrak bukan Satpol PP melainkan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kediri Kota. Itu terjadi lantaran Dimas Nurut Maulana Iqbal (25), dan Agung Setiawan (23), keduanya warga Desa Kedungsari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri jualan pil dobel L alias koplo.
[irp]
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas AKP Kamsudi menjelaskan, keduanya terjaring dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020, Satreskoba Polres Kediri Kota. Tersangka ditangkap di wilayah Mojoroto, Kota Kediri saat menjual pil koplo di pinggir jalan Kelurahan Banjarmlati, Gang Masjid Kecamatan Mojoroto
"Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,93 gram, 948 butir pil dobel L, HP merek Vivo Y93 biru, HP merek Nokia 3 hitam, 1 pak plastik klip kosong, dan 1 buah plastik bekas bungkus pil dobel L . Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Kediri Kota ,” ungkap AKP Kamsudi.
Menurutnya, kedua tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (hen)
Editor : Tsabit Mantovani