KLIKJATIM.Com | Probolinggo - Hingga Agustus 2020 ini Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Probolinggo berhasil menindak 20 kasus pelanggaran cukai. Kemudian 17 kasus di antaranya berua penindakan rokok ilegal atau putihan tanpa cukai.
[irp]
"Selama 8 bulan kami berhasil menyita 3.514.705 batang rokok dengan perkiraan nilai barang senilai Rp 3.608.813.555 dan perkiraan kerugian negara lebih dari Rp 1,5 milliar," kata Kepala KPPBC TMP C Probolinggo, Andi Hermawan saat menggelar pemusnahan BB (Barang Bukti) rokok ilegal di Probolinggo.
Diakui, kenaikan tarif cukai rata-rata sebesar 23% sesuai PMK-152/PMK.010/2019 menjadi tantangan tersendiri bagi bea cukai yang memerlukan extra effort dalam menurunkan peredaran rokok ilegal.
"Kita akan terus memerangi rokok ilegal dengan Operasi Gempur Rokok Ilegal sesuai dengan perintah Menteri Keuangan dengan menekan peredaran rokok ilegal sebesar 3 persen," ujar Kepala KPPBC TMP C Probolinggo, Andi Hermawan saat menggelar pemusnahan BB (Barang Bukti) rokok ilegal.
Andi menambahkan, hasil operasi penindakan itu tak lepas dari peran Pemkot Probolinggo dan kerja sama yang terjalin selama ini, dengan adanya kegiatan sosialisasi dan pemberantasan rokok ilegal secara masif.
“Kegiatan ini sesuai dengan tagline DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai) yaitu Operasi Gempur Rokok Ilegal. Saya secara pribadi dan sebagai Pimpinan Bea Cukai Probolinggo sangat berterima kasih dan mengapresiasi respons yang diberikan pemkot selama ini,” tegasnya.
[irp]
Sementara itu, Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin mengatakan, pihaknya tetap berkomitmen untuk bersama-sama masyarakat menggempur peredaran rokok ilegal. Di mana peredaran rokok ilegal itu merugikan negara dan masyarakat.
“Tentunya (peredaran rokok ilegal) ini berdampak pada kinerja pasar tembakau dan industri tembakau resmi, kandungan tar, nikotin hasil tembakaunya juga tak diinformasikan dengan benar. Pastinya juga akan berbahaya bagi masyarakat yang mengonsumsinya. Dan yang tak kalah pentingnya, merugikan negara,” tegasnya.
Selain itu, katanya, alokasi DBHCT sebesar Rp 16,6 miliar ke Kota Probolinggo, digunakan untuk kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Dalam kesempatan itu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Probolinggo memusnahkan sebanyak 506.443 rokok ilegal hasil operasi Gempur Rokok Ilegal. Pemusnahan dilakukan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Probolinggo, Selasa (25/8/2020).
Rokok ilegal yang bernilai 500 juta rupiah tersebut telah berpotensi merugikan negara dari sektor cukai sebesar Rp 219 juta. Hal inilah yang melatarbelakangi Bea Cukai Probolinggo menggelar pemusnahan. Pemusnahan BB rokok ilegal itu juga dihadiri aparat penegak hukum seperti TNI dan Polri, Kepala Satpol PP Kota/Kabupaten Probolinggo dan Lumajang, Perwakilan Kejaksaan Negeri dan Kepala OPD terkait di lingkungan Pemkot Probolinggo dan Pimpinan Kantor di wilayah pelabuhan. (hen)
Editor : Redaksi