klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

BREAKING NEWS.... Bandara Juanda Gagalkan Penyelundupan Benur Lobster Senilai Rp 3,8 Miliar

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Sejumlah benur lobster yang ada di dalam gelondongan plastik dan koper ditunjukkan petugas Bandara Juanda Sidoarjo.
Sejumlah benur lobster yang ada di dalam gelondongan plastik dan koper ditunjukkan petugas Bandara Juanda Sidoarjo.

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Bandara Juanda kembali menggagalkan upaya penyelundupan 3.915 benur lobster senilai Rp 3,8 milar. Benur lobster tersebut terdekteksi Tim pengamanan Bandar Udara Internasional Juanda, aviation security dan Satgaspam TNI AL melalui pemeriksaan bagasi.

[irp]

Ribuan benur lobster yang dikemas dalam tas itu rencananya akan diterbangkan menuju Bandara Hang Nadim Batam menggunakan pesawat Lion Air JT-971. Dalam pemeriksaan X-Ray diketahui ada penumpang yang membawa benur lobster di dalam koper. Ada 39 kantong plastik dalam gulungan busa yang berisi total 38.252 ekor bibit lobster.

General Manager Bandara Juanda Heru Prasetyo menjelaskan, upaya penyelundupan benur lobster ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya pada Juli, pihaknya menggagalkan penyelundupan 32 kantong plastik berisi bibit lobster.

Dalam percobaan penyelundupan Selasa (18/8/2020) sore, petugas mendeteksi penyelundup masuk ke area lobi bandara dan melakukan verifikasi dokumen penerbangan pada pukul 05.58.

"Saat pelaku dan koper berwarna silver melawati area pemeriksaan keamanan pada pukul 06.06 WIB, tim aviation security mendapati citra X-Ray yang mencurigakan pada isi koper," jelas Heru Prasetyo.

[irp]

Dikatakan, karena ada benda yang tidak biasa di dalam koper, akhirnya pelaku diminta berhenti dan digiring ke area khusus. Petugas kemudian memeriksa koper dan mendapati bibit lobster dibungkus pakaian bekas tanpa adanya surat resmi.

"Sehingga sesuai prosedur dilakukan pemeriksaan secara manual. Kecurigaan petugas terbukti, hasil pemeriksaan menunjukkan isi koper adalah bibit lobster yang dibungkus pakaian bekas tanpa disertai surat-surat resmi dari BKIPM," terang Heru.

Di tempat yang sama Kasie Pengawasan Pengendalian dan Informasi BKIPM Surabaya I, Sarwan mengatakan, penyelundupan lobster adalah seorang pria asal Banyuwangi. Pria tersebut kini telah diserahkan kepada PPNS BKIPM Surabaya I untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku akan kami proses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Untuk Benih Bening Lobster yang digagalkan akan segera diserahkan kepada Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL). Nantinya, benur lobster tersebut akan dilakukan pelepas liaran di daerah konservasi habitat hidup lobster yang berada di daerah Gili Ketapang, Probolinggo," kata Sarwan. (hen)

Editor :