klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Remisi Kemerdekaan, di Gresik Sebanyak 307 dan Bojonegoro 154 Napi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Penyerahan surat remisi kepada perwakilan narapidana di Rutan Kelas II B Gresik. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)
Penyerahan surat remisi kepada perwakilan narapidana di Rutan Kelas II B Gresik. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 75, pemerintah telah bagi-bagi remisi atau pengurangan masa hukuman bagi narapidana (napi). Untuk di Kabupaten Gresik, sebanyak 307 napi yang berada di rumah tahanan (Rutan) kelas II B Gresik telah mendapatkan 'hadiah' itu.

Kendati demikian, namun tidak semua di antara mereka langsung diperbolehkan pulang. Pasalnya masih ada yang menjalani sisa hukumannya.

Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Gresik, Anis Handoyo menjelaskan, remisi umum tahun 2020 ini digelar secara virtual atau video dalam jaringan (daring) secara serentak se Indonesia.

[irp]

Dijelaskan, kali ini ada dua jenis remisi. Pertama adalah remisi umum I dan narapidana hanya mendapatkan potongan hukuman. Kedua, remisi umum II. Bagi napi yang namanya masuk daftar ini sebagian bisa langsung bebas alias pulang.

Rinciannya untuk remisi umum I ada 301 warga binaan. Sedangkan remisi umum II hanya 6 orang, dengan rincian 1 napi boleh pulang dan sisanya 5 orang masih menjalani hukuman subsider sebagai pengganti denda.

"Ada yang mendapat remisi 5 bulan, tapi rata-rata mendapat remisi 2 bulan," kata Anis Handoyo, Senin (17/8/2020).

Warga binaan yang mendapatkan remisi ini sebagian besar perkara narkotika. Ada pula perkara pidana umum. Napi-napi yang bisa mendapatkan remisi syaratnya adalah berkelakuan baik selama menjadi warga binaan, sudah menjalani hukuman badan minimal tiga bulan untuk anak-anak dan enam bulan bagi napi dewasa.

[irp]

Sementara itu, remisi juga diberikan kepada 154 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro. Hanya 6 orang di antaranya yang sudah bisa dipulangkan.

Kalapas Bojonegoro, Edy Saryanto menuturkan, sebelum para napi diputuskan mendapatkan remisi ada mekanismenya. Selain ketentuan kelakuan baik dan batas minimal menjalani hukuman badan, juga melalui usulan yang dilakukan secara online.

"Napi yang dapat remisi ini hukumannya paling sedikit 1 bulan dan paling banyak 5 bulan," jelas Edy.

Adapun rincian daftar penerima remisi umum I sebanyak 148 orang. Sedangkan remisi umum II ada 6 orang. (nul)

Editor :