klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Erik dan Temannya Jual Ganja Kepada Pembeli Yang Ternyata

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Kedua pengedar itu adalah Erik Setiawan (31) , warga Desa Tampungrejo, Kecamatan Puri, Mojokerto dan Muhammad Aditya (21) asal Desa Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean
Kedua pengedar itu adalah Erik Setiawan (31) , warga Desa Tampungrejo, Kecamatan Puri, Mojokerto dan Muhammad Aditya (21) asal Desa Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean

KLIKJATIM.Com | Gresik - Dua pengedar ganja asal Bungah Gresik ini rupanya kurang jeli dalam mencermati pembelinya. Sehingga saat melayani pembeli tak dikenal di sebuah Warkop di Jl Panglima Sudirman, ternyata seorang polisi. Bisa ditebak, pengedar amatir ini langsung masuk penjara.

Kedua pengedar itu adalah Erik Setiawan (31) , warga Desa Tampungrejo, Kecamatan Puri, Mojokerto dan Muhammad Aditya (21) asal Desa Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean, Gresik. Dari tangan kedua tersangka polisi menyita barang bukti berupa dua poket klip narkotika ganja dengan berat masing-masing 0,65 gram dan 0,70 gram, satu set kertas rokok merk buffalo bill, satu bungkus bekas rokok Marlboro warna merah.

[irp]

Kapolsek Bungah AKP Sujiran didampingi Kanit reskrim Polsek Bungah Aipda Dwi Rahmanto mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa ada peredaran gelap transaksi narkotika jenis ganja.

Saat diselidiki polisi berhasil meringkus kedua pelaku. Mereka diamankan saat akan melancarkan aksinya di warung kopi Jalan Panglima Sudirman Gresik. Sewaktu hendak ditangkap. Mereka malah menyeberang ke warung kopi TKP dengan menaiki sepeda motor.

“Ketika kami geledah, ditemukan dua buah poket atau klip plastik yang berisi narkotika berbentuk tanaman ganja. Barang bukti tersebut disimpan di dalam bungkus bekas rokok yang disimpan di saku celana sisi kanan milik tersangka dari pengakuan kedua tersangka hasil dari menjual ganja di pakai untuk beli ganja lagi dan di konsumsi sendiri,” kata AKP Sujiran.

[irp]

Erik mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Peking. Petugas pun melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku di rumah dikediamannya. Kini kedua tersangka itu dibawa ke Mapolsek Bungah bersama barang bukti.

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan dua buah ponsel dan satu buah celana hitam panjang yang dikenakan tersangka. Akibat perbuatannya itu, Erik dan Muhammad Aditya harus meringkus di balik terali besi penjara. Mereka dijerat dengan pasal 132 ayat 1 Jo pasal 111 ayat 1 Jo pasal 115 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (hen)

Editor :