KLIKJATIM.Com | Jember– Implementasi Surat Edaran (SE) Bupati Jember terkait larangan penggunaan kantong plastik di ritel modern mulai mendapat sorotan tajam dari legislatif. Komisi B DPRD Jember berencana memanggil sejumlah pengelola jaringan ritel modern setelah ditemukan indikasi ketidakpatuhan terhadap kebijakan lingkungan tersebut.
Ketua Komisi B DPRD Jember, Budi Wicaksono, menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari temuan di lapangan. Meski aturan tersebut sudah diberlakukan lebih dari satu bulan, masih ditemukan gerai minimarket yang menyediakan kantong plastik bagi konsumen.
“Sudah saya sampaikan, jelas sampah plastik tidak boleh sekarang. Tapi masih ada jaringan ritel (Indomaret) yang pakai kantong plastik. Edaran Bupati kan sudah lama, berarti mereka tidak taat,” ujar Budi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Rabu (6/5/2026).
Budi menekankan bahwa kebijakan ini sangat krusial untuk menekan volume sampah plastik di Kabupaten Jember. Ia tidak ingin lemahnya kepatuhan dari pelaku usaha besar justru menghambat program keberlanjutan lingkungan yang tengah diupayakan pemerintah daerah.
“Saya minta minggu depan kita panggil market-market yang berjaringan untuk dikumpulkan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kami akan mintai klarifikasi,” tegas Legislator asal Partai NasDem ini.
Tak main-main, Budi bahkan mendorong langkah ekstrem jika dalam evaluasi nantinya para pelaku usaha tetap membandel. Ia meminta Bupati Jember untuk bertindak tegas sesuai regulasi yang ada.
“Kalau masih tetap begitu, saya minta Bupati mencabut izinnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Budi menyoroti tanggung jawab lingkungan (Corporate Social Responsibility) dari pelaku usaha besar. Menurutnya, ritel modern seharusnya menjadi pionir dalam pengelolaan sampah, bukan justru menambah beban lingkungan.
“Masak mereka tidak punya TPA (Tempat Pembuangan Akhir) tapi masih pakai plastik. Paling tidak mereka harus punya TPA atau mesin pencacah sendiri untuk membantu Jember dalam penanganan sampah,” katanya.
Meski demikian, Budi menjelaskan bahwa aturan ini untuk sementara difokuskan pada pelaku usaha besar dan berjaringan seperti supermarket, minimarket, dan mal. Pemerintah masih memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha kecil atau toko kelontong agar tidak terbebani secara ekonomi.
Terpisah, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perdagangan) Kabupaten Jember, Sartini, menyatakan pihaknya akan menelaah lebih lanjut substansi SE tersebut guna memastikan sinkronisasi implementasi di lapangan.
“Kalau di ritel modern sebenarnya sudah lama ada kebijakan biaya tambahan kantong plastik. Namun, terkait SE spesifik yang disandingkan dengan penerapan saat ini, saya harus baca detailnya dulu sebelum memberikan keterangan lebih pasti,” pungkasnya
Editor : Fatih