KLIKJATIM.Com | Jember – Pemerintah Kabupaten Jember mulai mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2027 dengan memetakan potensi kerawanan konflik di sejumlah wilayah.
Dari total 161 desa yang akan menggelar Pilkades, sebanyak 9 desa yang tersebar di 8 kecamatan telah diidentifikasi memiliki potensi konflik tinggi. Kerawanan tersebut terutama berkaitan dengan persaingan antarcalon serta potensi konflik horizontal di masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember, Adi Wijaya, menjelaskan bahwa pemetaan ini merupakan langkah awal untuk mengantisipasi gejolak sosial menjelang tahapan Pilkades.
“Untuk sementara, ada 9 desa di 8 kecamatan yang teridentifikasi memiliki potensi konflik. Namun, ini bersifat dinamis dan bisa berkembang,” ujar Adi, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, potensi konflik yang dimaksud mengarah pada gesekan antarpendukung calon kepala desa. Karena itu, deteksi dini dan pengelolaan yang tepat dinilai penting agar tidak berkembang menjadi konflik terbuka.
Adi menambahkan, data kerawanan tersebut diperoleh dari hasil koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) serta unsur intelijen kepolisian.
Pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, DPMD langsung menyusun regulasi turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) serta mendorong percepatan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades.
Secara paralel, DPMD juga merancang pembentukan panitia Pilkades tingkat kabupaten yang akan bertugas menyusun tahapan teknis pelaksanaan.
Panitia tersebut direncanakan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi perangkat daerah (OPD), serta instansi vertikal terkait.
“Panitia kabupaten ini akan menyusun regulasi teknis, termasuk tahapan Pilkades dan penanganan potensi pelanggaran di lapangan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono, menyoroti tingginya potensi konflik, khususnya di desa yang kepala desanya kembali mencalonkan diri (petahana).
Menurutnya, berdasarkan pengalaman, kehadiran calon petahana kerap memicu tensi politik yang lebih tinggi dibandingkan calon baru.
“Potensi konflik biasanya muncul ketika ada petahana yang maju kembali. Kalau tidak, relatif lebih kondusif,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti praktik politik uang yang dinilai masih menjadi persoalan klasik dalam setiap pelaksanaan Pilkades.
“Kalau bicara politik uang, hampir semua Pilkades ada. Tinggal bagaimana kita mengantisipasi. Kalau dihilangkan total, saya kira sulit,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, DPMD memastikan telah menyiapkan instrumen sanksi bagi pelanggaran, termasuk praktik politik uang.
Adi Wijaya menjelaskan, dalam regulasi yang tengah disusun, pelaku politik uang dapat dikenai sanksi administratif berupa pembatalan sebagai calon kepala desa.
“Untuk sanksi terberat adalah pembatalan sebagai calon. Namun teknis penerapannya, termasuk pembuktian, akan dibahas lebih lanjut oleh panitia kabupaten,” jelasnya.
Lebih lanjut, tahapan Pilkades serentak 2027 direncanakan mulai berjalan pada pertengahan tahun 2027, menyesuaikan masa akhir jabatan kepala desa yang sebagian besar berakhir antara Oktober hingga Desember 2027.
DPMD menargetkan pembentukan panitia dan penyusunan regulasi dapat rampung jauh sebelum tahapan dimulai.
Selain itu, koordinasi dengan pemerintah kecamatan juga akan diperkuat sebagai ujung tombak pengawasan di lapangan, sehingga setiap dinamika di desa dapat segera ditindaklanjuti.
Dengan berbagai langkah tersebut, Pemkab Jember berharap pelaksanaan Pilkades serentak 2027 dapat berlangsung lancar, demokratis, dan minim konflik, meskipun sejumlah potensi kerawanan telah terpetakan sejak dini.
Editor : Abdul Aziz Qomar