KLIKJATIM.Com | Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, menyiapkan anggaran sekitar Rp250 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mengawal pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2026.
Langkah ini dilakukan guna mencegah terulangnya dugaan penyelewengan seperti pada program sebelumnya.
Program BSPS di Sumenep akan kembali digulirkan tahun depan, meski kasus dugaan korupsi BSPS 2025 hingga kini masih berproses di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan belum berkekuatan hukum tetap.
“Biaya pengawasan dari APBD kami anggarkan sekitar Rp250 juta,” ujar Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, Rabu (6/5).
Fauzi menegaskan, pengalokasian anggaran tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan agar pelaksanaan program BSPS ke depan berjalan lebih akuntabel.
“Agar tidak terjadi lagi hal serupa seperti tahun-tahun sebelumnya,” katanya.
Ia memastikan bantuan dari pemerintah pusat tetap disalurkan kepada masyarakat yang berhak, baik di wilayah daratan maupun kepulauan. Berdasarkan informasi terakhir, jumlah penerima diperkirakan mencapai sekitar 500 orang.
Menurut Fauzi, Pemkab Sumenep juga telah menerima surat resmi dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan BSPS 2026. Dalam surat tersebut, pemerintah daerah diminta untuk turut aktif melakukan pengawasan.
“Salah satu isi suratnya, pemerintah pusat mengharapkan pemerintah daerah ikut serta dalam pengawasan,” ujarnya.
Menindaklanjuti hal itu, Pemkab Sumenep langsung menyiapkan anggaran khusus pengawasan dari APBD. Tujuannya memastikan seluruh tahapan program berjalan sesuai regulasi dan meminimalkan potensi penyimpangan.
Selain pengawasan dari pemerintah daerah, kementerian terkait juga akan menurunkan tim pengawas. Sistem pengawasan dilakukan secara berlapis.
“Ada tim pengawas dari kementerian juga,” imbuhnya.
Fauzi menambahkan, pada pelaksanaan kali ini pemerintah daerah ingin memiliki peran yang lebih kuat dibanding sebelumnya, termasuk dalam hal kewenangan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam program.
“Kalau sebelumnya kami tidak bisa memanggil, sekarang diharapkan bisa memanggil koordinator kabupaten maupun pihak terkait lainnya,” jelasnya.
Editor : Abdul Aziz Qomar