KLIKJATIM.Com | Surabaya - Sejumlah industri pengolahan kakao mendapat permintaan produk kakao dari luar negeri. Itu terjadi setelah sejumlah negara-negara produsen kakao melakukan lockdown hingga memaksa negara konsumen melakukan impor produk kakao olahan dari Indonesia.
[irp]
Hanya saja, industri kakao di tanah air masih kekurangan bahan baku dari dalam negeri. Guna memenuhi permintaan pasar ekspor kakao olahan, sejumlah industri pengolahan kakao sampai saat ini masih melakukan impor biji kakao dari negara produsen. Pada tahun 2018, volume impor biji kakao tercatat sebanyak 239.377 ton, atau menurun sebanyak 1,87 persen dibanding pada tahun 2019 yang volumenya sebanyak 234.894 ton.
“Selain sebagai pembentuk cita rasa produk akhir (blending), impor biji kakao ini dikarenakan kurangnya pasokan bahan baku dalam negeri. Selain impor, pada tahun 2019, industri pengolahan kakao menyerap biji kakao asal dalam negeri sebanyak 196.787 ton,” kata Nugraha Yogie, yang mewakili Ditjen Industri Agro Kementerian Perindustrian, Jumat (7/8/2020).
Yogie juga mengatakan, selain biji kakao, industri kakao di tanah air juga impor kakao olahan dari sejumlah negara. Sesuai data Ditjen Industri Agro Kementerian Perindustrian, nilai impor kakao olahan pada tahun 2019 mengalami peningkatan sebesar 12,35 persen, dibanding tahun 2018. Sedangkan, volumenya juga mengalami peningkatann sebesar 16,91 persen.
Kakao olahan yang diimpor adalah, cocoa beans, liquor, cake, butter dan powder. Dari keempat produk kakao olahan yang mengalami peningkatan impor hanya cocoa (kakao) butter. Sedangkan ketiga produk lainnya cocoa liquor, cake dan powder mengalami penurunan.
[irp]
Menurut Yogie, nilai ekspor kakao olahan tahun 2019 menurun 10,03 persen dibanding tahun 2018. Volume ekspornya pun mengalami penurunan sebesar 12,97 persen. Dari keempat produk olahan kakao yang mengalami peningkatan ekspor yakni cocoa liquor. Sementara itu, ketiga produk kakao olahan lainnya, seperti cocoa cake, butter. dan powder mengalami penurunan.
Hingga saat ini tercatat ada 13 unit perusahaan atau industri kakao, dengan kapasitas terpasang sebanyak 786.251 ton. Sedangkan kapasitas industri yang terpakai baru sekitar 431.861 ton (2019). Sementara itu, utilitas kapasitas produksi hanya 55 persen
Menurut International Cocoa Organization (CCO), Indonesia berada di peringkat ke 6 negara-negara terbesar produsen biji kakao dunia, setelah Pantai Gading. Indonesia juga tercatat di peringkat ketiga pengolah biji kakao terbesar duniam setelah Belanda dan Pantai Gading.
Industri pengolahan kakao menghasilkan produk kakao olahan seperti cocoa liquor, butter, cake dan powder. Produk tersebut pada tahun 2019 diekspor dengan volume 285.786 (81 persen) dan dipasarkan di dalam negeri sebesar 68.190 ton (19 persen).
“ Produk kakao olahan tersebut merupakan bahan baku untuk menghasilkan produk makanan dan minuman berbasis cokelat, seperti permen cokelat, biscuit, wafer, roti, dan es krim, untuk industr olahan skala besar maupun industri kecil dan menengah (IKM),” jelasnya. (hen)
Editor : Redaksi