KLIKJATIM.Com | Jakarta--Pemerintah kembali membuka penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI ke luar negeri setelah dihentikan sementara pada 18 Maret 2020. Kala itu kebijakan tersebut diambil karena merebaknya virus Corona (COVID-19) di banyak negara. Namun saat ini baru 14 negara yang dibuka.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan keputusan untuk membuka kembali penempatan PMI di luar negeri dengan mempertimbangkan kebijakan beberapa negara penempatan yang sudah mempersilakan masuk tenaga kerja asing (TKA).
"Maka dipandang perlu untuk membuka kembali kesempatan bagi calon pekerja migran Indonesia untuk dapat bekerja di negara tujuan penempatan dengan tetap mengedepankan prinsip pelindungan hak-hak pekerja migran serta protokol kesehatan," kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2020).
[irp]
Keputusan itu berlaku sejak diterbitkannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru beserta Pedomannya.
"Sudah saya tandatangani kemarin tanggal 29 Juli 2020," sebutnya.
Lalu ada aturan turunan berupa Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tentang Penetapan Negara Tujuan Penempatan Tertentu bagi Pekerja Migran Indonesia, yang mana penerbitannya dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan negara tujuan penempatan.
1. Atas berbagai pertimbangan, pemerintah baru membuka penempatan pekerja Indonesia di 14 negara dengan sektor-sektor pekerjaan tertentu. Berikut rinciannya:
1. Aljazair: konstruksi2. Australia: semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum3. Hong Kong: domestik4. Korea Selatan: semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum5. Kuwait: semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum6. Maladewa: hospitality7. Nigeria: semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum8. Persatuan Emirat Arab: hospitality9. Polandia: semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum10. Qatar: migas11. Taiwan: semua sektor12. Turki: hospitality13. Zambia: pertambangan14. Zimbabwe: pertambangan
[irp]
Ida menjelaskan pembukaan kembali penempatan pekerja migran Indonesia ke negara penempatan akan dilakukan secara bertahap. Pentahapannya berdasarkan negara penempatan yang sudah dapat menerima PMI, sepanjang penerapan protokol kesehatan tidak merugikan calon pekerja.
Kemudian pentahapan berdasarkan sektor pekerjaan dengan mempertimbangkan tingkat kerentanan pekerja migran terharap risiko terpapar COVID-19.
"Kemudian pentahapan berdasarkan tahapan proses penempatan. Yang ketiga pentahapan itu berdasarkan jenis pekerjaan pekerja migran," tambahnya. (hen)
Editor : Redaksi
Babak Baru Korupsi BSPS Sumenep, Jaksa Bacakan Tuntutan untuk Lima Terdakwa
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Perjalanan perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024…
Hendak Nyebrang Jalan, Pejalan Kaki di Camplong Sampang Tewas di TKP
KLIKJATIM.Com | Sampang - Seorang pejalan kaki tewas usai tertabrak mobil di Jalan Raya Camplong, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang…
Tulus Angkat Ekonomi Keluarga, Ari Ardiansyah Sampang Berjuang di Panggung DA8
Di balik langkah Ari Adriansyah (20) panggung bergengsi Dangdut Academy 8 (DA8) Indosiar…
Cuaca Sumenep Terasa Sejuk, BMKG Sebut Musim Kemarau Sudah Berlangsung
KLIKJATIM.Com | Sumenep - Cuaca di Kabupaten Sumenep, Madura, dalam beberapa hari terakhir terasa lebih sejuk dibanding biasanya. Suhu udara yang menurun…
Kemenko Pangan Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok di Banyuwangi Aman
Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) memastikan ketersediaan beras di Kabupaten Banyuwangi dalam kondisi aman setelah melakukan pemantauan har…
Dewan Desak Pemprov Jatim Tindak Tambang Ilegal di Sekitar Asta Tinggi Sumenep
ugaan praktik pertambangan tanpa izin di sekitar kawasan Asta Tinggi, Kabupaten Sumenep, Madura, mendapat sorotan dari DPRD Jawa Timur. …