KLIKJATIM.Com | Jakarta--Pemerintah kembali membuka penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI ke luar negeri setelah dihentikan sementara pada 18 Maret 2020. Kala itu kebijakan tersebut diambil karena merebaknya virus Corona (COVID-19) di banyak negara. Namun saat ini baru 14 negara yang dibuka.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan keputusan untuk membuka kembali penempatan PMI di luar negeri dengan mempertimbangkan kebijakan beberapa negara penempatan yang sudah mempersilakan masuk tenaga kerja asing (TKA).
"Maka dipandang perlu untuk membuka kembali kesempatan bagi calon pekerja migran Indonesia untuk dapat bekerja di negara tujuan penempatan dengan tetap mengedepankan prinsip pelindungan hak-hak pekerja migran serta protokol kesehatan," kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2020).
[irp]
Keputusan itu berlaku sejak diterbitkannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru beserta Pedomannya.
"Sudah saya tandatangani kemarin tanggal 29 Juli 2020," sebutnya.
Lalu ada aturan turunan berupa Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tentang Penetapan Negara Tujuan Penempatan Tertentu bagi Pekerja Migran Indonesia, yang mana penerbitannya dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan negara tujuan penempatan.
1. Atas berbagai pertimbangan, pemerintah baru membuka penempatan pekerja Indonesia di 14 negara dengan sektor-sektor pekerjaan tertentu. Berikut rinciannya:
1. Aljazair: konstruksi2. Australia: semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum3. Hong Kong: domestik4. Korea Selatan: semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum5. Kuwait: semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum6. Maladewa: hospitality7. Nigeria: semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum8. Persatuan Emirat Arab: hospitality9. Polandia: semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum10. Qatar: migas11. Taiwan: semua sektor12. Turki: hospitality13. Zambia: pertambangan14. Zimbabwe: pertambangan
[irp]
Ida menjelaskan pembukaan kembali penempatan pekerja migran Indonesia ke negara penempatan akan dilakukan secara bertahap. Pentahapannya berdasarkan negara penempatan yang sudah dapat menerima PMI, sepanjang penerapan protokol kesehatan tidak merugikan calon pekerja.
Kemudian pentahapan berdasarkan sektor pekerjaan dengan mempertimbangkan tingkat kerentanan pekerja migran terharap risiko terpapar COVID-19.
"Kemudian pentahapan berdasarkan tahapan proses penempatan. Yang ketiga pentahapan itu berdasarkan jenis pekerjaan pekerja migran," tambahnya. (hen)
Editor : Redaksi
Ribuan Orang Terpapar Edukasi Safety Riding di SR Lab Astra Honda SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen
mengikuti edukasi keselamatan berkendara melalui Safety Riding (SR) Lab Astra Honda di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kabupaten Malang.…
Mayoritas Perusahaan di Sumenep Skala Mikro-Kecil, Penerapan UMK Jadi Tantangan
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Madura, mengungkapkan bahwa struktur dunia usaha di wilayahnya masih didominasi perusahaan berskala umkm…
Menjelajah Ujung Madura, 7 Destinasi Wisata Sumenep untuk Libur Akhir Tahun
Kabupaten Sumenep di Madura bagian timur menyimpan potensi pariwisata yang beragam dan saling melengkapi. …
Pengguna EV Akui Liburan Nataru 2025 Makin Nyaman, PLN Siagakan 4.516 SPKLU di Jalur Mudik
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Tren penggunaan kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) untuk perjalanan jarak jauh pada periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (…
Warung di Batang-Batang Sumenep Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Sebuah warung milik warga Desa Dapenda dilalap api di Dusun Pasaran, Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Madura, terbakar…
MPM Honda Jatim Gelar Night Ride Bareng Komunitas Malang-Blitar, Uji Performa Vario 125 di Malam Hari
KLIKJATIM.Com | Malang – PT Mitra Pinasthika Mulia (MPM Honda Jatim), selaku distributor utama sepeda motor Honda wilayah Jawa Timur dan NTT, sukses m…