KLIKJATIM.Com | Bojonegoro--Dua pasang kekasih tertangkap basah sedang berbuat mesum di taman Alun-alun Bojonegoro, Rabu (29/7/2020) siang. Akibatnya, pasangan muda ini langsung diamankan Satpol PP.
Mereka adalah ZZ laki laki (19) pelajar beralamat Kecamatan Soko, Tuban, sedang memadu kasih dengan pasangannya NR Perempuan (17) asal Kecamatan Gayam, Bojonegoro. Kemudian, DN Perempuan (24) asal Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro bermesraan dengan MF Laki- Laki (29) Kecamatan Pucuk, Lamongan.
[irp]
"Kita berhasil mengamankan pasangan yang belum menikah, yang sedang berbuat asusila, di taman kota. Keduanya kita amankan di kantor," ungkap Kabid SDA Satpol PP Bojonegoro Beny Subiakto kepada klikjatim.com, Rabu (29/7/2020).
Ia mengatakan, ada laporan dari masyarakat adanya pasangan muda mudi yg sedang bermesraan di taman Alun-alun. Lalu Kasatpol PP memerintahkan 2 orang anggota piket untuk memastikan benar tidaknya laporan masyarakat.
Menurut Beny, setelah anggota berangkat maka regu patroli siang bersama rekan PTI dan Perwira langsung menuju ke lokasi. Lalu sampai lokasi ternyata benar bahwa ada 2 pasang bukan suami istri yang sedang berbuat asusila di tempat fasilitas umum. "Iya mereka berpelukan mas," katanya.
[irp]
Dijelaskan Beny, aksi kedua pasangan itu diketahui sekitar pukul 13.00 WIB. Selanjutnya, kedua pasangan itu langsung digelandang ke kantor Satpol PP Bojonegoro untuk dilakukan pemeriksaan.
"Sebagai bentuk pembinaan, orang tua mereka kami panggil serta membuat surat pernyataan," terangnya. (mkr)
Editor : M Nur Afifullah
Senyum Sumringah Petani Balongpanggang Gresik, Motor yang Hilang Kini Kembali
Senyum bahagia terpancar dari wajah Lambar (53), seorang petani asal Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.…
Utang Rp786,57 Miliar Jember Dinilai Rasional, Tapi Pengamat Ingatkan Soal Pengawasan
Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp786,573 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dinilai masih…
Lapas Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu oleh Pengunjung Perempuan
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam lapas, Kamis, 13 Agustus 2026…
Ruang Panel Listrik Pabrik Kayu di Pare Terbakar, Damkar Berjibaku 1,5 Jam
Pemadam Kebakaran Kabupaten Kediri Pos Pare berhasil memadamkan kebakaran terjadi di ruang panel listrik sebuah pabrik kayu di Desa Darungan, Kecamatan Pare…
PN Tipikor Surabaya Vonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara Bupati Nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko
Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, harus memerima putusan majelis hakim 6 tahun 6 bulan penjara akibat kasus tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi d…
Gempa Dahsyat Magnitudo 7,7 Guncang NTT, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami
Gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 7,7 mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/8/2026) pagi. Gempa berpotensi memicu tsunami.…