KLIKJATIM.com | Surabaya - Anggota Unit Reskrim Polsek Semampir, menangkap tiga orang budak sabu asal Surabaya. Ketiganya diciduk saat asik pesta sabu di salah satu rumah tersangka di Bulak Banteng Gang Bhinneka, Surabaya, pada Kamis.
Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka diketahui bernama Nafis Mahfud (29), warga Jalan Bulak Banteng Gang Bhinneka, Beni Rahmat Kalampung (24), warga Bulak Banteng Madya Gang 9, dan Jumadi (24), warga Bulak Banteng Madya 3.
[irp]
Kapolsek Semampir, Kompol Ariyanto Agus mengatakan, petugas sejatinya sudah mengintai aktivitas tersangka sejak beberapa hari. Termasuk menyelidiki lokasi yang biasa digunakan untuk pesta sabu.
“Saat dilakukan penggerebekan mereka berusaha kabur, namun usahanya untuk melarikan diri sia sia. Karena rumah itu sudah dikepung,” terangnya, Sabtu (20/7/2019).
Para tersangka akhirnya digelandang ke Polsek Semampir untuk diproses lebih lanjut. Saat itu petugas juga mengamankan barang bukti (bb) dari lokasi, antara lain sabu 0,38 gram, satu bong alat hisab sabu terbuat dari botol bekas, satu pipet kaca berisi narkoba seberat 1,73 gram dan korek gas warna merah.
[irp]
Dalam penyidikan, lanjut Kapolsek, tersangka mengaku mendapatkan narkoba dengan seharga Rp 200 ribu dari salah seorang di Jalan Wonokusumo, Surabaya. Mereka membeli barang haram tersebut dengan cara patungan.
"Ketiganya sekarang sudah diamankan di dalam sel tahanan Polsek Semampir, Surabaya dan terancam pasal 112 ayat (1) jo pasal 123 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandas perwira berpangkat Komisaris Polisi tersebut. (lam/hen)
Editor : Redaksi