klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kampanye Pilkada 2020 Secara Tatap Muka Boleh, Asal Dapat Izin Gugus Tugas

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi kampanye langsung Pilkada
Ilustrasi kampanye langsung Pilkada

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Kampanye tatap muka pada Pilkada 2020 boleh dilakukan asal mendapatkan izin Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Daerah.

[irp]

Hal itu dikatakan Ketua KPU Pusat, Arief Budiman. Dia mengungkapkan Satgas Covid-19 memiliki otoritas untuk menentukan izin kampanye tatap muka berdasarkan status kerawanan daerah tersebut.

[irp]

“Di PKPU 6 (Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020) sudah kita sebut begitu. Karena kalau daerah itu sedang berstatus merah misalnya, terus otoritas setempat, Satgas (Covid-19) bisa saja mereka tidak merekomendasikan membuat kampanye dengan tatap muka,” ujarnya saat ditemui di Kantor KPU Surabaya pada Sabtu (25/7/2020) seperti dikutip dari suarasurabaya.net

Ia menambahkan, apabila nantinya satgas Covid-19 memberikan izin, dalam pelaksanaannya harus tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. “Misal pengaturan kapasitas ruangan atau lokasi. Jadi yang hadir tidak boleh melebihi 40 persen kapasitas lokasi. Kemudian harus tetap jaga jarak, cek suhu tubuh, menggunakan APD, masker, hand sanitizer, dan lain-lain,” imbuhnya.

Ia menegaskan, apabila nanti ada poin-poin yang dilanggar saat kampanye tatap muka berlangsung, Bawaslu bisa melakukan tindakan.

“Kalau ada yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, Bawaslu bisa memberikan peringatan, rekomendasi, bahkan paling mungkin dihentikan kegiatan kampanyenya,” pungkasnya. (bro)

Editor :