KLIKJATIM.Com I Lamongan — Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lamongan 2020-2040 yang diajukan Pemkab Lamongan menui polemik. Ini setelah ditemukan adanya pengalihfungsian lahan. Misalnya di Sugio dan sekitarnya yang merupakan wilayah pertanian produktif akan dijadikan lapangan pesawat terbang.
Wakil ketua DPRD Lamongan Darwoto mengatakan Ranperda RTRW ini belum layak disahkan. Banyak materi didalamnya yang ambigu dan rentan menimbulkan multi tafsir. “Kami juga tetap mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat,” kata Darwoto pada Klikjatim.com (20/06/2020).
[irp]
Bahkan sejumlah pertemuan dan diskusi telah digelar. Melibatkan elemen civil society.
“Hasilnya menjadi masukan yang akan dibahas dalam rapat fraksi dan oleh anggota yang masuk pansus," urai politisi PDIP tersebut di sela diskusi bedah ranperda.
Meski ranperda nantinya tetap disahkan. Setidaknya masukan dari kelompok masyarakat akan diakomodir dan ranperbup.
"Untuk itu kami mengajukan tambahan waktu pembahasan menjadi 4-7 hari pembahasan dari sebelumnya cuma 2 hari, biar detail masalah yang dianggap kurang tepat bisa dikoreksi," tandasnya
Sedangkan Ketua PMII Lamongan Syamsuddin menilai ada dugaan kesalahan prosedur dalam pembuatan Ranperda RT/RW tersebut. Jika dipaksakan akan merugikan masyarakat.
[irp]
“Seperti pengalihfungsian lahan pertanian produktif tentu mengancam ketahanan pangan dan bertambahnya pengangguran," ujar Syamsuddin.
Polemik Ranperda RT/RW ini sebenarnya disayangkan. Lantaran terjadi di penghujung pemerintahan Bupati Fadeli. Bisa menjadi bom waktu, jangan sampai ada transakasi prakmatis dibalik diajukannya ranperda tersebut. (rtn)
Editor : Abdul Aziz Qomar