klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kasus Pembobolan Kredit BRI Sumenep Memanas, Mantan AO dan Pimpinan BRIGUNA Dilaporkan ke Polisi

avatar fadil
  • URL berhasil dicopy
Suasana di lingkungan Pengadilan Negeri Sumenep pasca-pembacaan putusan perkara dugaan kredit pensiun yang menyeret sejumlah nama dan masih menyisakan ruang pengembangan hukum. (M.Hendra.E/Klikjatim)
Suasana di lingkungan Pengadilan Negeri Sumenep pasca-pembacaan putusan perkara dugaan kredit pensiun yang menyeret sejumlah nama dan masih menyisakan ruang pengembangan hukum. (M.Hendra.E/Klikjatim)

KLIKJATIM.Com | Sumenep – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep yang menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada Novia Arvianti dalam perkara dugaan kredit menggunakan Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid dipastikan bukan akhir dari segalanya.

Bagi keluarga korban dan tim penasihat hukumnya, ketukan palu hakim tersebut justru menjadi pintu masuk resmi untuk mendorong pengembangan perkara yang lebih luas demi mengusut tuntas keterlibatan pihak internal perbankan.

Sorotan tajam kini mengarah kepada dugaan penyalahgunaan kewenangan korporasi yang disebut-sebut melibatkan oknum pejabat di lingkungan BRI Kantor Cabang Sumenep. Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, mengapresiasi putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis pidana tersebut. Meski durasi hukuman itu sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta sanksi 4 tahun penjara, pihak keluarga korban mengaku cukup puas.

“Dari putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim, saya apresiasi atas vonisan 3 tahun 6 bulan. Kami dari pihak keluarga korban lumayan puas atas vonisan tersebut karena tuntutan dari JPU kan 4 tahun,” ujar Bayu Eka Prasetya saat dikonfirmasi usai persidangan di PN Sumenep, Kamis (18/6).

Kendati menerima hasil vonis, Bayu menegaskan bahwa kepuasan tersebut tidak akan menghentikan langkah hukum lanjutan yang tengah dirancang oleh timnya. Dirinya menilai kasus pembobolan kredit modal ini tidak dapat dipandang sebelah mata sebagai tindakan kriminal individual semata, melainkan terdapat indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang secara kolektif yang perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik kepolisian.

“Sudah murni terjadi penyalahgunaan kewenangan ini tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja, itu terdakwa, ya mungkin sekarang terpidana, baru diputus. Akan tetapi hal-hal tersebut juga terindikasi dilakukan oleh AO dan juga bisa dikaitkan lagi oleh Pimpinan BRIGUNA,” tegas Bayu secara lugas.

Pernyataan tersebut langsung memanaskan eskalasi kasus, mengingat dalam beberapa pekan terakhir nama Account Officer (AO) Ridwan serta Pimpinan BRIGUNA BRI Sumenep, Desy Kusumayanti, berulang kali mencuat dalam polemik di luar ruang sidang. Bayu mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan permohonan resmi kepada aparat kepolisian untuk melakukan pengembangan perkara ke ranah hukum pidana baru.

“Nah, pengembangan perkara sudah saya upayakan dari tim kuasa hukum untuk dilakukan pengembangan perkara ke kepolisian. Mungkin nanti pihak kepolisian melakukan pengembangan,” tambahnya.

Di tengah menggelindingnya desakan pengembangan perkara, fakta baru justru diungkapkan oleh Novia Arvianti usai mendengar pembacaan vonisnya. Saat diwawancarai oleh awak media, perempuan yang kini berstatus terpidana itu mengaku bahwa dirinya sudah diminta untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait laporan hukum yang membidik jajaran internal bank.

“Saya sudah diminta jadi saksi. Kayaknya sudah dilaporkan oleh kuasa hukum itu si Desy Kusumayanti sama Ridwan yang AO itu. Ya nggak tahu mas, saya sudah diminta jadi saksi,” aku Novi di koridor pengadilan.

Meskipun membenarkan adanya pelaporan terhadap dua nama pejabat bank tersebut, Novi membantah isu yang menyebutkan adanya aliran dana kredit ilegal yang dinikmati oleh orang dalam BRI Sumenep. Dirinya bersikeras bahwa seluruh pencairan uang pinjaman tersebut murni ia gunakan demi kepentingan keluarga besarnya.

“Itu saya pinjam untuk bantu tante, Mas. Tapi tante saya sudah meninggal,” bantah Novi saat ditanya mengenai potensi bagi-bagi komisi dengan oknum pegawai bank.

Selain fokus pada pengejaran aktor lain, Bayu Eka Prasetya juga mengkritisi pandangan hukum yang sempat dilontarkan oleh majelis hakim selama proses pembuktian di persidangan. Dirinya menyayangkan adanya pendapat yang menyebut bahwa persoalan penyalahgunaan kewenangan jabatan perbankan tidak masuk dalam delik pidana.

“Pada waktu saksi menyampaikan keterangan, hakim mengatakan bahwasanya terkait persoalan penyalahgunaan kewenangan itu bukan tindak pidana. Sementara sudah jelas di Pasal 20 KUHP Nasional, di mana seseorang itu dapat dinyatakan tindak pidana juga termasuk unsur melakukan penyalahgunaan kewenangan,” urai Bayu memberikan analisis hukum berbanding.

Keluarnya vonis pidana ini juga membuat tim kuasa hukum bergerak cepat menagih janji pertanggungjawaban dari manajemen BRI Cabang Sumenep. Selama proses persidangan berjalan, pihak bank dinilai berlindung di balik alasan menunggu inkrahnya putusan pengadilan sebelum memulihkan hak-hak korban yang SK pensiunnya dicatut.

“Ya mungkin selesainya putusan hari ini nanti tim kuasa hukum akan menindaklanjuti ke kantor BRI. Karena sudah jelas sekretaris BRI itu mengatakan pimpinan cabang BRI menunggu hasil putusan. Seharusnya BRI harus mengembalikan, kan putusannya pidana,” tuntut Bayu.

Kendati demikian, Bayu mengakui bahwa majelis hakim memberikan ruang bagi korban untuk menempuh pemulihan kerugian finansial melalui jalur hukum privat. Merespons petunjuk tersebut, tim pengacara korban saat ini tengah mematangkan draf gugatan perdata sebagai langkah paralel untuk memaksa pihak perbankan mengembalikan kerugian total yang dialami oleh keluarga Abdul Hamid.

Editor :