klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 10,3 Juta Batang

avatar M Nur Afifullah
  • URL berhasil dicopy
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bojonegoro memusnahkan sebanyak 10.357.840 batang rokok ilegal
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bojonegoro memusnahkan sebanyak 10.357.840 batang rokok ilegal

KLIKJATIM.Com | BojonegoroKantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bojonegoro memusnahkan sebanyak 10.357.840 batang rokok ilegal hasil penindakan selama periode Agustus 2025 hingga April 2026. Kegiatan pemusnahan berlangsung di Kantor Bea Cukai Bojonegoro, Kamis (18/6/2026).

 

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum di bidang cukai sekaligus memberantas peredaran rokok ilegal yang masih marak di sejumlah wilayah.

 

Kepala Kantor Bea Cukai Bojonegoro, P. Dwi Jogyastara, mengatakan seluruh barang yang dimusnahkan merupakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) dan ditetapkan untuk dimusnahkan oleh Menteri Keuangan.

 

“Rokok ilegal yang dimusnahkan seluruhnya merupakan rokok tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp15,39 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp7,73 miliar,” ujarnya.

 

Yogi, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil dari 55 kali penindakan yang dilakukan di wilayah pengawasan Bea Cukai Bojonegoro yang mencakup Kabupaten Bojonegoro dan Tuban.

 

Menurutnya, posisi geografis kedua daerah tersebut menjadikannya kawasan yang cukup rawan sebagai jalur distribusi rokok ilegal dari daerah produksi menuju wilayah pemasaran. Jalur yang kerap dimanfaatkan antara lain Pantura, jalur tengah, jalur selatan hingga Tol Trans Jawa.

 

“Hampir seluruh penindakan dilakukan saat pengangkutan dari luar daerah menuju wilayah pemasaran. Sebagian merupakan hasil sinergi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum seperti Polri dan Satpol PP,” katanya.

 

Ia menegaskan, keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak dapat dilakukan sendiri oleh Bea Cukai. Dukungan dan sinergi dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat, menjadi faktor penting dalam menekan peredaran barang ilegal tersebut.

 

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara penghancuran dan pembakaran di fasilitas pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) Nathabumi milik PT Solusi Bangun Indonesia di Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.

 

Pemusnahan dilaksanakan dengan menerapkan prinsip ramah lingkungan atau go green guna meminimalkan dampak terhadap lingkungan sekitar.

 

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan industri hasil tembakau, asosiasi tenaga kerja industri rokok, media massa, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

 

Melalui kesempatan itu, Bea Cukai Bojonegoro mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan tidak membeli, mengedarkan maupun memproduksi rokok tanpa pita cukai.

 

“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk tidak membeli, mengedarkan, atau memproduksi rokok tanpa pita cukai. Informasikan, laporkan, dan adukan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal,” tegasnya.

– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bojonegoro memusnahkan sebanyak 10.357.840 batang rokok ilegal hasil penindakan selama periode Agustus 2025 hingga April 2026. Kegiatan pemusnahan berlangsung di Kantor Bea Cukai Bojonegoro, Kamis (18/6/2026).


Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum di bidang cukai sekaligus memberantas peredaran rokok ilegal yang masih marak di sejumlah wilayah.


Kepala Kantor Bea Cukai Bojonegoro, P. Dwi Jogyastara, mengatakan seluruh barang yang dimusnahkan merupakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) dan ditetapkan untuk dimusnahkan oleh Menteri Keuangan.


“Rokok ilegal yang dimusnahkan seluruhnya merupakan rokok tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp15,39 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp7,73 miliar,” ujarnya.


Yogi, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil dari 55 kali penindakan yang dilakukan di wilayah pengawasan Bea Cukai Bojonegoro yang mencakup Kabupaten Bojonegoro dan Tuban.


Menurutnya, posisi geografis kedua daerah tersebut menjadikannya kawasan yang cukup rawan sebagai jalur distribusi rokok ilegal dari daerah produksi menuju wilayah pemasaran. Jalur yang kerap dimanfaatkan antara lain Pantura, jalur tengah, jalur selatan hingga Tol Trans Jawa.


“Hampir seluruh penindakan dilakukan saat pengangkutan dari luar daerah menuju wilayah pemasaran. Sebagian merupakan hasil sinergi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum seperti Polri dan Satpol PP,” katanya.


Ia menegaskan, keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak dapat dilakukan sendiri oleh Bea Cukai. Dukungan dan sinergi dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat, menjadi faktor penting dalam menekan peredaran barang ilegal tersebut.


Proses pemusnahan dilakukan dengan cara penghancuran dan pembakaran di fasilitas pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) Nathabumi milik PT Solusi Bangun Indonesia di Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.


Pemusnahan dilaksanakan dengan menerapkan prinsip ramah lingkungan atau go green guna meminimalkan dampak terhadap lingkungan sekitar.


Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan industri hasil tembakau, asosiasi tenaga kerja industri rokok, media massa, serta sejumlah pihak terkait lainnya.


Melalui kesempatan itu, Bea Cukai Bojonegoro mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan tidak membeli, mengedarkan maupun memproduksi rokok tanpa pita cukai.


“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk tidak membeli, mengedarkan, atau memproduksi rokok tanpa pita cukai. Informasikan, laporkan, dan adukan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal,” tegasnya.

Editor :