KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Taji-Bakalan Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro senilai Rp 6,9 Miliar. Kerugian ditaksir mencapai Rp 1,3 miliar.
[irp]
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Sutikno mengatakan, kejaksaan menetapkan satu tersangka dari pihak rekanan. Tersangka adalah Direktur CV BHADRA Raya, warga Perum Graha Pesona Blok B1/20 Modong, Tulangan, Sidoarjo Jatim.
"Kami tetapkan satu tersangka berinisial Insinyur BSM, tadi diperiksa jam 9 pagi hingga malam ini," kata Kajari kepada Klikjatim, Senin (20/07/2020) petang.
[irp]
Kejaksaan sudah memeriksa 20 saksi untuk kasus Proyek Jalan Taji - Bakalan Bojonegoro.
Sutikno menjelaskan, terkait kerugian Negara kasus dugaan korupsi itu sekitar Rp 1,3 Miliar. Pihak rekanan telah diberi waktu 30 hari sampai 60 hari untuk mengembalikan kerugian Negara, namun tidak dikembalikan.
Ia menambahkan, modus dari pihak rekanan adalah memalsukan dokumen MC 100 (hasil pengerjaan proyek tuntas) dari ITN yang isinya sebenarnya belum 100 persen. Namun, lanjut Kajari, oleh tersangka dokumen MC 100 tersebut dipalsukan tanpa sepengetahuan konsultan pengawas dan lainnya.
"Isi lab dari ITN itu dipalsukan untuk proses pencairan di dinas terkait," ungkap Kajari.
Secara umum, isi laboratorium dari ITN itu menunjukkan pengerjaan proyek belum 100 persen alias banyak temuan barang-barang dalam pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai spek. Kasus ini merupakan temuan Kejaksaan atas dasar LHP BPK Tahun 2019.
Proyek peningkatan jalan tersebut bersumber dari Alokasi Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp 6,9 Miliar. Proyek tersebut dari Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang, Pemkab Bojonegoro.
Pelaku disangkakan pasal 2 (1) junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 3 junto pasal 18, pasal 7 ayat 1 huruf a junto pasal 18 ancaman hukuman 20 tahun penjara. (bro)
Editor : M Nur Afifullah
Dapur MBG Babur Rizky Perluas Layanan B3, 900 Penerima Manfaat Ditambahkan di Omben
KLIKJATIM.Com | Sampang – Dapur MBG Yayasan Babur Rizky memperluas jangkauan layanan pemenuhan gizi di Desa Karangnangger, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. M…
Khofifah Perkuat Kerja Sama Jatim-Singapura, Bidik Investasi dan Peningkatan SDM
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan komitmen Pemprov Jatim untuk memperkuat hubungan kerja sama dengan S…
Semen Gresik Raih Top Brand Award 2026, Bukti Kepercayaan Konsumen Tetap Kuat
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Semen Gresik kembali meraih Top Brand Award 2026 untuk kategori semen. Penghargaan tersebut menjadi pengakuan atas kuatnya k…
Tiga Nelayan Jember Hilang Diterjang Ombak, SAR Perluas Pencarian hingga 48 Mil Laut
KLIKJATIM.Com | Jember – Tim SAR gabungan masih mencari tiga nelayan yang hilang setelah Kapal Layar Motor (KLM) Pantes terbalik dihantam ombak di perairan Pa…
HMI Dukung Pemkab Sidoarjo Tertibkan Penjualan Miras dan Cegah Penyebaran HIV/AIDS
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sidoarjo menyatakan dukungan terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam memberantas peredaran minuman keras miras…
BLT DBHCHT Gresik Sasar Buruh hingga Petani Tembakau, Masing-masing Terima Rp900 Ribu
KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) dan bantuan p…