klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Proyek Jalan Taji-Bakalan Rugikan Negara Rp 1,3 Miliar, Kejaksaan Bojonegoro Tetapkan Satu Tersangka

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tersangka inisial BSM usai pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Negeri Bojonegoro. (Nur Afifullah/Klikjatim.com)
Tersangka inisial BSM usai pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Negeri Bojonegoro. (Nur Afifullah/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Taji-Bakalan Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro senilai Rp 6,9 Miliar. Kerugian ditaksir mencapai Rp 1,3 miliar.

[irp]

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Sutikno mengatakan, kejaksaan menetapkan satu tersangka dari pihak rekanan. Tersangka adalah Direktur CV BHADRA Raya, warga Perum Graha Pesona Blok B1/20 Modong, Tulangan, Sidoarjo Jatim.

"Kami tetapkan satu tersangka berinisial Insinyur BSM, tadi diperiksa jam 9 pagi hingga malam ini," kata Kajari kepada Klikjatim, Senin (20/07/2020) petang.

[irp]

Kejaksaan sudah memeriksa 20 saksi untuk kasus Proyek Jalan Taji - Bakalan Bojonegoro.

Sutikno menjelaskan, terkait kerugian Negara kasus dugaan korupsi itu sekitar Rp 1,3 Miliar. Pihak rekanan telah diberi waktu 30 hari sampai 60 hari untuk mengembalikan kerugian Negara, namun tidak dikembalikan.

Ia menambahkan, modus dari pihak rekanan adalah memalsukan dokumen MC 100 (hasil pengerjaan proyek tuntas) dari ITN yang isinya sebenarnya belum 100 persen. Namun, lanjut Kajari, oleh tersangka dokumen MC 100 tersebut dipalsukan tanpa sepengetahuan konsultan pengawas dan lainnya.

"Isi lab dari ITN itu dipalsukan untuk proses pencairan di dinas terkait," ungkap Kajari.

Secara umum, isi laboratorium dari ITN itu menunjukkan pengerjaan proyek belum 100 persen alias banyak temuan barang-barang dalam pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai spek. Kasus ini merupakan temuan Kejaksaan atas dasar LHP BPK Tahun 2019.

Proyek peningkatan jalan tersebut bersumber dari Alokasi Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp 6,9 Miliar. Proyek tersebut dari Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang, Pemkab Bojonegoro.

Pelaku disangkakan pasal 2 (1) junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 3 junto pasal 18, pasal 7 ayat 1 huruf a junto pasal 18 ancaman hukuman 20 tahun penjara. (bro)

Editor :