KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Taji-Bakalan Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro senilai Rp 6,9 Miliar. Kerugian ditaksir mencapai Rp 1,3 miliar.
[irp]
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Sutikno mengatakan, kejaksaan menetapkan satu tersangka dari pihak rekanan. Tersangka adalah Direktur CV BHADRA Raya, warga Perum Graha Pesona Blok B1/20 Modong, Tulangan, Sidoarjo Jatim.
"Kami tetapkan satu tersangka berinisial Insinyur BSM, tadi diperiksa jam 9 pagi hingga malam ini," kata Kajari kepada Klikjatim, Senin (20/07/2020) petang.
[irp]
Kejaksaan sudah memeriksa 20 saksi untuk kasus Proyek Jalan Taji - Bakalan Bojonegoro.
Sutikno menjelaskan, terkait kerugian Negara kasus dugaan korupsi itu sekitar Rp 1,3 Miliar. Pihak rekanan telah diberi waktu 30 hari sampai 60 hari untuk mengembalikan kerugian Negara, namun tidak dikembalikan.
Ia menambahkan, modus dari pihak rekanan adalah memalsukan dokumen MC 100 (hasil pengerjaan proyek tuntas) dari ITN yang isinya sebenarnya belum 100 persen. Namun, lanjut Kajari, oleh tersangka dokumen MC 100 tersebut dipalsukan tanpa sepengetahuan konsultan pengawas dan lainnya.
"Isi lab dari ITN itu dipalsukan untuk proses pencairan di dinas terkait," ungkap Kajari.
Secara umum, isi laboratorium dari ITN itu menunjukkan pengerjaan proyek belum 100 persen alias banyak temuan barang-barang dalam pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai spek. Kasus ini merupakan temuan Kejaksaan atas dasar LHP BPK Tahun 2019.
Proyek peningkatan jalan tersebut bersumber dari Alokasi Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp 6,9 Miliar. Proyek tersebut dari Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang, Pemkab Bojonegoro.
Pelaku disangkakan pasal 2 (1) junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 3 junto pasal 18, pasal 7 ayat 1 huruf a junto pasal 18 ancaman hukuman 20 tahun penjara. (bro)
Editor : M Nur Afifullah
Kabut Asap Selimuti Banjarmasin, Pelindo Pastikan Aktivitas Pelabuhan Trisakti Tetap Normal
KLIKJATIM.Com | Banjarmasin – Kabut asap yang menyelimuti Kota Banjarmasin dan sejumlah wilayah di sekitarnya menjadi perhatian PT Pelabuhan Indonesia (…
Kuasa Hukum Eks Kadisdik Sampang Ajukan Justice Collaborator
KLIKJATIM.Com | Sampang - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2024 pada…
Dari Pengakuan Korban, Polisi Bongkar Dugaan Kekerasan Seksual di Rubaru Sumenep
KLIKJATIM.Com | Sumenep - Upaya mencari perlindungan menjadi pintu awal terungkapnya dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 17 tahun di Kecam…
Huawei Buka Gerai Resmi Pertama di Gresik, Sasar Konsumen hingga Bojonegoro
Huawei resmi membuka gerai pertamanya di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Berlokasi di lantai LG Icon Mall Gresik, tepat di samping Transmart, Huawei Store tersebu…
Kemenhub Tinjau Penerapan Green Port di Terminal Teluk Lamong Dukung NZE 2060
Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Teknologi dan Energi Dr. Capt. Antoni Arif Priadi, M.Sc. meninjau penerapan konsep Green Port di PT Terminal Teluk Lamong (…
Kekeringan di Sumenep Kian Meluas, 62 Desa Ditetapkan Berstatus Tanggap Darurat
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Krisis air bersih akibat musim kemarau di Kabupaten Sumenep, Madura, menunjukkan eskalasi yang signifikan.…