klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Bapak dan Anak Serta Pengedar SS Dibekuk Satreskoba Polrestabes Surabaya

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
M Arif saat menjalani pemeriksaan bersama dua pelaku peredaran sabu-sabu lainnya.
M Arif saat menjalani pemeriksaan bersama dua pelaku peredaran sabu-sabu lainnya.

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Menjadi orang tua harusnya mengajarkan nilai religis dan kebaikan. Bukan sebaliknya seperti yang dilakukan M Arif (47) warga Jl Sepanjang Tani RT. 10 RW. 6 Kecamatan Taman Sidoarjo Sidoarjo ini justru mengajak anaknya untuk nyabu bareng. Akhirnya keduanya kini berurusan dengan polisi.

[irp]

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya membekuk Arif bersama anak dan dua orang lainnya di sebuah gang di dekat pabrik kulit Wonocolo. Kedua orang yang ditangkap masing-masing F Yus (23), warga Jl. Kebonsari Tengah Gg. 2-A No. 121 Kelurahan Kebonsari Kecamatan Jambangan Surabaya. K Dio (20), warga Jl. Simogunung IV No. 33-B RT. 3 RW. 1 Kelurahan Banyuurip Kecamatan Sawahan Surabaya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu poket sabu seberat 0,88 gram beserta bungkusnya. Kemudian sebungkus rokok Gudang Garam. Tiga buah HP. Para pelaku akan dijerat dengan pelanggaran Pasal yang disangkakan adalah pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengatakan, pelaku M Arif merupakan pengedar dan pengguna sabu-sabu. Pihaknya sudah lama membidik pelaku karena sepak terjangnya mengedarkan sabu-sabu di wilayah Surabaya. Menurut Kasat Narkoba, pelaku yang diketahui bernama Arip (47) alias MA ini selain tega juga ngawur mengajak anaknya nyabu. Terlebih pelaku juga nyabu bersama dua pelaku lain saat pesta bersama anaknya.

"Pelaku kami oleh Unit 3 Opsnal Resnarkoba Polrestabes Surabaya pada Selasa, Pukul 09.00 Wib. Mereka kami amankan di sebuah gang samping Jatim Expo Jl Ahmad Yani Kecamatan Wonocolo, Surabaya," jelas AKBP Memo.(hen) 

Editor :