klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Enak-enak Mancing, Komplotan Maling Kabel di Gresik Dijemput Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Para tersangka saat diamankan di Mapolsek Cerme, Gresik. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)
Para tersangka saat diamankan di Mapolsek Cerme, Gresik. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Anggota Unit Reskrim Polsek Cerme, Kabupaten Gresik akhirnya meringkus komplotan maling kabel tembaga milik PT. Telkom Datel Gresik. Saat dilakukan penangkapan para tersangka sedang asyik memancing.

Kelima tersangka itu di antaranya, Sunaryo (26), warga RT 03 RW 02 Desa Dadap Kuning, Kecamatan Cerme, Gresik. Achmad Shokhib (30), Adi Suyapto (30), Moch. Abdul Malik (21) dan Choirul Anam (21), yang merupaka warga Kelurahan/Kecamatan Asemrowo, Surabaya.

Kapolsek Cerme, AKP Nur Amin mengatakan, peristiwa pencurian kabel dilakukan oleh tersangka pada hari Rabu (1/7/2020) sekitar pukul 02.00 WIB. Tepatnya di Kolong Jembatan Desa Iker Iker Geger, Kecamatan Cerme.

[irp]

Alhasil, 15 meter kabel tembaga tanah ukuran 600 dare untuk jaringan telephon itu raib. Dengan nilai kerugian sebesar Rp 30 juta.

"Atas laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan," kata AKP Nur Amin, Minggu (12/7/2020).

Sepekan kemudian, tepatnya hari Rabu (8/7/2020) para tersangka bisa diamankan. Ketika itu mereka sedang asyik memancing.

"Kabel (barang bukti) itu disembunyikan oleh tersangka sekitar empat meter dari lokasi kejadian. Disimpan di tempat yang aman, ditutupi semak semak dan daun daun yang kering agar tidak terlihat," lanjutnya.

[irp]

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 18 potongan kabel tembaga tanah ukuran 600 fare, satu catter warna merah, satu cetok. Satu gergaji besi, satu pisau, satu sepeda motor Supra warna hitam nopol L 2871 OB dan satu  sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam putih Nopol L 3586 AS.

Menurutnya, tersangka mencuri kabel itu dengan cara dipotong-potong menggunakan gergaji. Dan rencananya kabel tersebut akan dijual dengan harga murah.

Kini, kelima tersangka akhirnya mendekam di sel tahanan Polsek Cerme. Mereka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e tentang pencurian pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (nul)

Editor :