KLIKJATIM.Com I Surabaya - Jauhi narkoba jika tidak ingin bernasib seperti Saiful Bahri (40) . Warga Jalan Krembangan Bhakti 12 Surabaya ini dicokok polisi usai menkonsumsi sabu-sabu dalam kamar kostnya. “Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar, kemudian dilakukan penangkapan,” sebut Kompol Masdawati, Kapolsek Simokerto, Senin (15/7/2019).
[irp]Penangkapan ini berawal dari petugas yang mendapat informasi di rumah kost di Jalan Kalimas Barat 29 Surabaya, ada seseorang yang sedang konsumsi sabu.Ketika digrebek dan diamankan, Sabtu, 13 Juli 2019 jam 04.00 WIB, didapati tersangka baru saja mengkonsumsi sabu (Nyedot) didalam kamar dan juga ditemukan bukti lainnya.
Berdasarkan keterangan tersangka dalam penyidikan, sabu tersebut dibeli dari seorang laki laki di Jalan Sidotopo Surabaya seharga Rp. 300.000.“Kita akan kembangkan guna mengungkap dan menangkap pengedarnya,” tambah Masdawati.Selanjutnya tersangka beserta barang bukti, Seperangkat alat hisap sabu, terdiri dari sebuah botol kaca, pipet yang masih berisi sisa sabu, sedotan dan korek api diamankan petugas.
[irp]Tersangka pindah tidur ke Polsek guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan yakni 112 (1) jo. Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(lam/rtn)
Saiful Bahri dan barang bukti yang disita polisi. Achmad Alamudi/klikjatim.com
Editor : Wahyudi