KLIKJATIM.Com| Situbondo - Entah karena cemburu atau emosi, SD (27) seorang ibu rumah tangga berbuat nekat. Warga Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo ini menyebarkan video mesum istri mantan suaminya ke media sosial. Akibatnya, SD dilaporkan ke Mapolres Situbondo oleh IM, korban yang videonya disebarkan di medsos.
[irp]
IM yang berdomisili di Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo ini mendatangi Mapolres Situbondo didampingi pengacaranya, Jufaldi. Korban berharap pihka Polres Situbondo, memproses wanita asal Kecamatan Arjasa itu, sesuai aturan hukum yang berlaku.
Menurut Jufaldi, pengacara korban , dugaan pencemaran nama baik terjadi pada 17 Juni 2020 lalu. Saat itu SD mengirimkan video porno melalui Mesenger ke teman IM yang bernama Firda. “Begitu mendapat kiriman video mesum IM, Firda langsung menghubungi dan memberitahukan IM,”ujar Jufaldi, Jumat (10/7/2020).
Kasubag Humas Porles Situbondo, Iptu Nuri membenarkan adanya pengaduan kasus dugaan penyebaran video mesum tersebut, dengan terlapor salah seorang rumah tangga berinisial SD. (hen)
Editor : Abdus Syukur