klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Astaga, Sejak Kelas 5 SD Layani Nafsu Bejat Bapaknya

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menunjukkan pelaku cabul NS yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menunjukkan pelaku cabul NS yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri.

KLIKJATIM.Com | Malang - Entah pikiran apa yang ada di benak NS (45), warga Desa Kasri, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang ini. Dia tega merusak masa depan anak gadis, sebut saja Melati (14) dengan menjadikannya sebagai budak seks.

Pria ini mencabuli putrinya sejak kelas 5 SD atau sejak berusia 11 tahun. Kini NS harus meringkuk di tahanan Polres Malang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Perbuatan asusila yang dilakukan tersangka kepada putrinya terjadi sejak 2017 silam atau ketika korban masih duduk di kelas 5 sekolah dasar," kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar.

[irp]

Dijelaskan, tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan sadar dan hingga tiga tahun kemudian. Kasus pencabulan ini terbongkar berawal dari korban yang sudah tidak tahan atas kelakuan bejat tersangka. Korban kemudian bercerita kepada ibunya. “Setelah 3 tahun itu akhirnya ibu korban mengetahui,” Hendri.

Diungkapkan, dalam menyetubuhi putrinya, tersangka sering melayangkan ancaman terhadap korban. Bahkan saat pertama kali, tersangka sempat menganiaya korban. “Awal-awal itu sempat dilakukan kekerasan terhadap korban, karena korban tidak merespon. Tersangka menusuk paha korban menggunakan gunting,” ucap AKBP Hendri

Sejak itu, tersangka beberapa kali menggauli putrinya ketika ibu dan saudaranya tidur di kamar. Tersangka juga sering mengirimkan pesan singkat dengan kata-kata tidak senonoh kepada Bunga. “Tersangka selalu mengancam korban. Tersangka bilang kepada korban tidak akan menafkahi jika tidak mau melayani nafsunya,” terang Hendri. (hen)

Editor :