klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Jualan Inex, Pemuda Krembangan Diciduk Polisi Gresik

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tersangka Achmad Rizal Effendi beserta barang bukti. (ist)
Tersangka Achmad Rizal Effendi beserta barang bukti. (ist)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Achmad Rizal Efendi harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, remaja berusia18 tahun itu kedapatan membawa tiga butir pil inex di depan Stadion Gelora Joko Samudro, Senin (6/7/2020) malam.

Pemuda asal  Desa Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya itu diduga menjual obat terlarang tersebut kepada seorang pembeli. Namun belum sempat transaksi, pemuda lulusan SD itu ditangkap oleh polisi.

Dalam penangkapan kali ini, berkat laporan dari masyarakat bahwa terdapat pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan.

[irp]

"Saat kami tangkap, barang bukti ditemukan dalam bungkus rokok di saku baju depan sebelah kanan," ungkap Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Heri Kusnanto, Rabu (8/7/2020).

Hery menjelaskan, Rizal Efendi sudah menjadi target operasi. Dia beberapa kali melalukan transaksi barang haram di wilayah Surabaya dan Gresik. Tapi tergolong licin dan sulit terdeteksi anggota.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dia sudah kami tahan di Tahanan Polres Gresik," imbuh polisi berpangkat tiga balok di pundak itu.

[irp]

Disebutkan, tersangka lumayan lama menjalani bisnis haram itu. Semenjak dia sudah tidak melanjutkan pendidikan sekolah menengah pertama (SMP) alias mrotol, tersangka mengenal narkotika dari teman-temannya.

"Dia tergiur karena keuntungan hasil penjualan lumayan besar," ungkapnya.

Selain menangkap tersangka, sejumlah barang bukti berupa tiga butir pil inex, satu handphone, satu sepeda motor Supra X 125 nopol L 3328 SZ tanpa surat juga diamankan.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya. (bro)

Editor :