klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Keluyuran di Jam Malam Denda Rp 150 Ribu

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Petugas TNI-Polri membentangkan spanduk himbauan agar mematuhi protokol kesehatan di simpang empat Sidomoro, Sentolang, Gresik (Miftahul Faiz/klikjatim.com)
Petugas TNI-Polri membentangkan spanduk himbauan agar mematuhi protokol kesehatan di simpang empat Sidomoro, Sentolang, Gresik (Miftahul Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Kesadaran warga untuk mematuhi protokol kesehatan masih jauh dari harapan. Buktinya masih banyak ditemui warga beraktifitas di jam malam. Sehingga pemerintah daerah Gresik memandang perlu adanya saksi bagi pelanggar tersebut.

Saksi denda ini akan dicantumkan dalam revisi Peraturan Bupati Gresik No 22 tahun 2020. Point yang dirubah yaitu sanksi terhadap masyarakat yang keluyuran malam di atas pukul 22.00 - 04.00. Sebelumnya pelanggar jam malam hanya dijatuhi sanksi pembinaan, nantinya para pelanggar jam malam akan didenda Rp 150 ribu.

Ketua Bidang Penegakkan Perda Satgas Covid 19 Gresik, Abu Hasan menegaskan Pemkab Gresik tengah mengebut revisi Perbub 22 No tahun 2020. Ada banyak hal yang sebelumnya tidak diatur akan terakomodir dalam revisi perbub.

[irp]

"Pada revisi ini kami masukkan nominal denda yang harus dibayar oleh para pelanggar jam malam," kata Abu Hasan disela-sela kegiatan sosialisasi Perbub 22 tahun 2020 di simpang empat Sidomoro Kebomas, Gresik. Selasa (7/7/2020).

Pejabat eselon II yang juga Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pp) itu menyebut, besaran denda yang diusulkan untuk pelanggar jam malam setara dengan pelanggar wajib masker yakni Rp 150 ribu.

Selain denda mereka juga dikenakan sanksi kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum. "Opsi untuk membersihkan fasilitas umum saja ternyata kurang memberikan efek jera. Malahan ada yang narsis dengan memakai rompi. Untuk itu kami usulkan sanksi denda juga harus jalan," tegasnya.

[irp]

Mantan kepala BPBD Gresik itu berharap denda yang terkumpul tidak banyak. Ini sebagai tanda semakin patuhnya masyarakat terhadap regulasi . "Denda yang terkumpul akan digunakan untuk mendukung penanganan covid 19. Untuk itu kami berharap tidak ada nasyarakat yang melanggar," pungkasnya.

Selain itu, pelanggar yang tidak membawa identitas saat terjaring razia jam malam, akan disita handphone atau surat-surat lain sebagai jaminan.Sementara itu, Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto menambahkan, pihaknya menerjunkan sedikitnya satu pleton atau 30 personil untuk melakukan razia malam di Gresik.

"Karena angka penyebaran kasus di Gresik ini semakin hari semakin tinggi, kami akan gunakan cara yang tegas bagi pelanggar jam malam," tegas Kapolres. (rtn)

Editor :