KLIKJATIM.Com | Gresik – Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto melakukan pemeriksaan terhadap 70 senjata dinas anggotanya di Mapolres setempat, Jalan Basuki Rahmat, Gresik, Selasa (7/7/2020). Hal ini sudah menjadi prosedur tetap (protap) berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengecek keabsahan surat, pemeriksaan, juga kondisi senjata api (senpi) dalam melaksanakan tugas.
[irp]
"Dari hasil pemeriksaan sebanyak 70 unit senpi anggota yang diperiksa, ditemukan ada enam senpi telah habis masa berlakunya dan sedang proses perpanjangan sekaligus dicek administrasi maupun kondisi fisik senpi,” terang mantan Kapolres Ponorogo itu.
Enam pistol anggota yang masa berlakunya habis tersebut langsung dilakukan penarikan. Antara lainnya satu dari anggota Satreskrim, dua anggota Polsek Driyorejo, satu anggota Polsek Manyar, satu anggota Polsek Kebomas, dan satu lagi dari anggota Satlantas.
[irp]
Dijelaskan, pemeriksaan senpi ini dilakukan secara rutin kepada setiap anggota yang membawanya. Mulai dari Satreskrim, Intelkam, termasuk anggota di Polsek-Polsek jajaran. "Tujuan pemeriksaan rutin untuk melihat kondisi fisik senpi baik amunisi lengkap dan siap pakai," lanjutnya.
Pemeriksaan senjata dinas ini juga bertujuan mengantisipasi penyalahgunaan, sekaligus mengecek keabsahan surat dan kondisi satu per satu senpi jenis revolver beserta suratnya. Selain itu, anggota yang memegang senpi pun harus menjalani tes psikologi enam bulan sekali untuk peningkatan karir dan pemakaian senjata api. (nul)
Editor : Redaksi