KLIKJATIM.Com | Sidoarjo—Sejumlah pengendara motor di Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo harus rela membersihkan halaman kantor kecamatan, Senin (6/7/2020) pagi. Para pengendara itu terjaring razia petugas lantaran tak mengenakan masker.
Ada 22 warga yang terjaring razia. Mereka adalah pengguna jalan, baik pengendara roda dua, empat, angkutan umum dan angkutan barang. Para pengendara ini melanggar aturan Perbup nomor 44 tahun 2020, tentang pelaksanaan pola hidup masyarakat pada masa transisi menuju masyarakat yang sehat, disiplin, dan produktif di tengah pandemi covid-19 di Kabupaten Sidoarjo.
[irp]
Hukumannya memang tidak berat, hanya dilakukan penahanan KTP hingga diberi sanksi sosial berupa menyapu halaman kantor kecamatan Krian. Mereka juga diharuskan memakai rompi berwarna mencolok dengan tulisan pelanggar perbup.
“Hasil dari razia penggunaan masker pagi ini sebanyak 22 orang yang melanggar. Kami berharap agar masyarakat segera sadar akan pentingnya penggunaan masker maupun protokol kesehatan lainnya,” ujar Kapolsek Krian Kompol M. Kholil.
Salah satu warga yang terjaring razia masker kali ini adalah Suprapto, warga Taman Pondok Legi 3. Ia mengaku lalai dan harus menjalani hukuman menyapu halaman kantor Kecamatan Krian.
[irp]
"Sebenarnya saya punya masker namun tadi keburu-buru," ujarnya.
Sosialisasi pentingnya mematuhi aturan protokol kesehatan terus dilakukan Pemkab Sidoarjo. Pemkab juga telah membagikan lebih dari 2 juta masker kepada warga. Namun hingga saat ini, warga Sidoarjo yang tidak memakai masker masih sering dijumpai. Baik di jalan, di pertokoan, pasar hingga tempat pariwisata. (mkr)
Editor : Satria Nugraha