KLIKJATIM.Com | Lamongan — Tahapan verifikasi faktual (verfak) calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Lamongan sedang berjalan terhitung mulai 29 Juni sampai 12 Juli mendatang. Namun, dalam tahapan saat verifikasi administrasi ditemukan pendukung yang diduga berprofesi sebagai TNI-Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa (kades) bahkan penyelenggara pemilu.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamongan, Miftahul Badar mengungkapkan, sesuai hasil penelusuran bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat memang ditemukan adanya dugaan nama aparat, yang tercantum dalam daftar dukungan bakal calon perseorangan di Pilkada Lamongan 2020. Antara lain tiga anggota TNI dan seorang anggota Polri, 88 ASN, 10 Kepala Desa, 191 Perangkat Desa, 114 penyelenggara Pilkada Lamongan seperti PPK dan PPS.
"Namun ini harus difaktualkan, apakah nama-nama ini status pekerjaannya memang benar seperti itu. Bila benar, harus dicoret. Pasalnya status pekerjaan tersebut tidak bisa memberikan dukungan pencalonan," terangnya kepada klikjatim.com, Jumat (3/7/2020).
[irp]
Hal ini mengacu berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No. 3 tahun 2017 yang menjelaskan, profesi atau pekerjaan yang dilarang memberikan dukungan terhadap calon perseorangan. "Peraturan jelas dalam PKPU pasal 95, terakhir diubah dengan PKPU nomor 1 tahun 2020," tegasnya.
Senada dikatakan oleh Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali. Menurutnya, temuan itu berdasarkan hasil verifikasi administrasi. "Nah, dalam verifikasi faktual kita telusuri kebenarannya. Kami menggunakan metode sensus untuk memastikan, apakah profesi yang tercantum dalam KTP dan form penyataan dukungan itu benar adanya," ujarnya.
Khusus untuk penyelenggara pilkada (PPK dan PPS), apabila setelah diverifikasi faktual ternyata benar terbukti memberikan dukungan terhadap calon perseorangan akan diberikan pilihan. Pasalnya sebagai penyegelenggara harus netral.
"Maka dari itu, bila masih ingin tetap menjadi penyelenggara harus membatalkan dukungan itu," tukasnya.
[irp]
Sekedar diketahui, dalam Pilbup Lamongan tahun 2020 hanya ada satu pasangan calon (paslon) dari jalur perseorangan yang mendaftar ke KPU setempat. Yaitu, pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Suhandoyo dan Muhammad Suudin.
Mereka telah menyetorkan berkas syarat dukungan sebanyak 92.950 dukungan, atau lebih banyak dari syarat minimal 68.673 dukungan. Atau, sekitar 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) terakhir pemilu di Lamongan. (nul)
Editor : Abdul Aziz Qomar