klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Peserta UTBK-SBMPTN UNEJ dari Luar Kota Wajib Rapid Tes

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Bupati dr. Faida (kiri) bersama Rektor Universitas Jember sedang menggelar rapat koordinasi. Insert foto : Gelang kuning sebagai tanda peserta telah mengikuti tahapan pemeriksaan Kesehatan sebelum melaksanakan UTBK-SBMPTN. (Abdus Syukur/klikjatim.com)
Bupati dr. Faida (kiri) bersama Rektor Universitas Jember sedang menggelar rapat koordinasi. Insert foto : Gelang kuning sebagai tanda peserta telah mengikuti tahapan pemeriksaan Kesehatan sebelum melaksanakan UTBK-SBMPTN. (Abdus Syukur/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Jember – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memberlakukan protokol kesehatan dengan ketat dalam pelaksanaan UTBK-SBMPTN (Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri) 2020 di Universitas Jember (UNEJ). Khususnya bagi peserta yang berasal dari luar daerah atau kabupaten/kota di luar Jember yang notabene masih zona merah Covid-19.

Syarat wajib ini mulai diberlakukan setelah Bupati Jember bersurat kepada Rektor UNEJ, Dr. Ir. Iwan Taruna, M.Eng. Berdasarkan surat Bupati dr. Faida nomor 500/599/416/2020 tersebut menyebutkan, bahwa Pemkab Jember menyetujui diadakannya UTBK di kampus UNEJ dengan ketentuan peserta harus menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Yaitu dengan menunjukkan surat rapid tes yang hasilnya non reaktif dan masih berlaku.

[irp]

"Peserta dari luar Jember harus melalui skrining pada posko pemeriksaan kesehatan di perbatasan, stasiun atau di bandara. Bagi peserta UTBK yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan gelang kuning yang dikeluarkan oleh posko pemeriksaan Covid-19 Kabupaten Jember," kata Bupati Jember, dr. Faida saat dikonfirmasi awak media, Jumat (3/7/2020).

Bupati pun merinci terkait ketentuan UTBK-SBMPTN di UNEJ bagi peserta dari luar Jember. Antara lainnya peserta wajib menunjukkan KTP, kartu peserta dan surat keterangan rapid tes/swab dari kota asal serta dicek poin pemeriksaan Covid-19 yang tersebar di beberapa titik di Kabupaten Jember seperti di lima posko perbatasan atau di empat stasiun.

[irp]

Tujuan pemberlakukan kententuan ini bersama pihak UNEJ untuk mengurangi kontaminasi dan skala penyebaran wabah pandemi Covid-19. Pasalnya, UNEJ yang merupakan salah satu pusat UTBK dan Pemkab Jember selaku penanggungjawab wilayah.

"Di dalam surat rekomendasi pelaksanaan UTBK-SBMPTN, setiap peserta wajib mengenakan masker, cuci tangan sebelum masuk dan pada saat keluar ruangan. Kami juga minta UNEJ menempatkan petugas khusus untuk memantau dan mengawasi secara ketat kepada peserta yang akan mengikuti UTBK, peserta wajib menunjukkan dan memakai gelang warna kuning yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember pada saat hari pelaksanaan UTBK," tandasnya. (nul)

Editor :