KLIKJATIM.Com | Surabaya--Pemkot Surabaya mengeluarkan surat edaran (SE) perihal bantuan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kota Surabaya. Dalam SE tersebut, yang dimintai bantuan para pegawai di lingkup Pemkot Surabaya, termasuk tenaga kesehatan di rumah sakit dan puskesmas.
Surat tersebut ditanda tangani Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan No 360/5769/436.3.4/2020. Disebutkan juga dalam surat tersebut sebagai tindaklanjut dari arahan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
[irp]
Surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Surabaya itu sangat disayangkan wakil rakyat Surabaya. Anggota DPRD Surabaya juga kaget dengan surat edaran 'minta-minta bantuan' itu. Pasalnya, Pemkot Surabaya telah memiliki anggaran penanganan covid-19 sekitar Rp 196 miliar. Belum diketahui lebih rinci diperuntukkan apa saja dana darurat tersebut.
“Jujur saya kaget, karena memang belum adanya koordinasi dari pemerintah kota ataupun sekda mengenai hal ini, dan kita juga belum bisa berkomunikasi ulang,” kata anggota DPRD Kota Surabaya, Juliana Eva Wati, Rabu (1/7/2020).
Menurut Eva, surat edaran 'minta-minta bantuan' itu kurang tepat dikeluarkan Pemkot Surabaya. Apalagi, di dalam surat tersebut dituliskan pegawai RSUD dan puskesmas juga diminta memberikan sumbangan.
"Berarti juga dokter, perawat dan seluruh tenaga medis di Surabaya dibebani bantuan atas keluarnya surat tersebut. Mestinya malah mereka yang harus dibantu," terang politisi Partai Amanat Nasional itu.
[irp]
Politisi perempuan yang akrab disapa Jeje itu justru mempertanyakan anggaran penanganan covid-19 yang telah dianggarkan untuk Pemkot Surabaya. Dia juga mempertanyakan sebab Pemkot Surabaya mengeluarkan surat edaran minta bantuan tersebut.
"Karena sebenarnya untuk penaganan covid-19 ini, kita sudah punya anggaran, ditambah lagi dana dari DPRD kota sudah diberikan kepada Pemkot Surabaya. Nah ini kan perlu kita kroscek lagi, perlu kita awasi lagi, kemana dana ini," kata dia mempertanyakan arah anggaran ratusan miliar tersebut.
Sekedar diketahui, anggaran untuk penanganan covid-19 di Surabaya yang bersumber dari APBD Surabaya 2020 mencapai Rp208, 91 miliar. Anggaran tersebut berasal dari refocusing dan realokasi APBD Surabaya 2020 sebesar Rp 196,41 miliar, ditambah dengan alokasi belanja tidak terduga pada APBD murni sebesar Rp12,5 miliar. (mkr)
Editor : Redaksi