KLIKJATIM.com | Surabaya – Yulio Putra (22), pemuda asal Jalan Menganti Wiyung Gang II Surabaya, terpaksa meringkuk di sel tahanan Mapolsek Jambangan, setelah ketahuan bobol rumah korban Firman, warga Jalan Karah no 31, Kamis (11/7/2019). Aksi pelaku dilakukan sekitar pukul 04.15 Wib bersama satu temannya, Arifin yang sekarang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) karena berhasil melarikan diri.
Kedua pelaku merupakan spesialis penggarong rumah. Sebelum melancarkan aksinya, mereka berkeliling terlebih dulu untuk mencari sasaran rumah yang sepi.
“Mereka mereka berkeliling mencari sasaran dengan mengendarai sepeda motor Satria FU warna hitam,” kata Kanit Reskrim Polsek Jambangan, Ipda Aman Hasta Subagya.
Setibanya di sekitar rumah korban yang kondisinya nampak sepi, pelaku bergegas masuk. Arifin bertugas sebagai eksekutor. Sedangkan pelaku Yulio menunggu di luar.
“Begitu ada kesempatan, pelaku Arifin masuk ke dalam rumah korban. Kemudian mengambil sebuah tas,” terangnya.
Tas itu berisikan 1 unit headset, 1 buah dompet yang berisi uang tunai Rp 250 ribu, dan 1 lembar kartu ATM. Apesnya, aksi pelaku ketahuan salah satu penghuni rumah dan langsung diteriaki maling.
Pelaku Arifin bergegas keluar rumah sambil membawa tas hitam yang dicuri dan berhasil melarikan diri. Sementara pelaku Yulio Putra, berhasil diamankan terlebih dulu saat berupaya kabur.
Korban yang melihat kejadian tersebut terus berteriak maling maling, sambil mengejar kedua tersangka. Warga yang mendengar terikan korban langsung keluar rumah dan mengejar keduanya.
Akibat teriakan Maling itu, membuat tersangka Arifin panik dan lari sambil membawa tas hitam milik korban. “Untuk pelaku yang kabur masih kami lakukan pengejaran,” imbuhnya.
Dalam kasusu ini, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (lam/roh)
Editor : Redaksi