KLIKJATIM.Com | Gresik--Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Ferna Damayanti (31), pemilik sebuah salon kecantikan di Perumahan GKB, Gresik berakhir. Laporan kasus tersebut telah dicabut oleh pelapor, Sabtu (13/6/2020).
Ferna Damayanti ketika dikonfirmasi enggan memberikan tanggapan terkait pencabutan laporan itu. Namun, informasi yang dihimpun sudah ada perdamaian antara Ferna dengan keluarga terlapor.
[irp]
"Ngelu aku bahas iku, ngurusi iku tok (pusing saya mengurus itu saja," katanya, saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2020).
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gresik, Ipda Igo Akbar membenarkan adanya pencabutan laporan dari Ferna Damayanti. Meski perkara ini telah dikuasakan kepada kuasa hukum, namun dalam pencabutan ini Ferna mencabut sendiri perkaranya di Polres Gresik.
"Sudah dicabut sendiri oleh pelapor. Karena pelapor merasa tidak dirugikan," kata Igo.
[irp]
Sementara itu, Abdullah Syafi'i selaku kuasa hukum pelapor mengaku tak dilibatkan perihal pencabutan laporan itu. Padahal, perkara ini sudah dikuasakan kepada dirinya.
"Yang bertanda tangan melapor adalah saya selaku kuasa hukum. Tapi, pencabutan dilakukan sendiri oleh pelapor," ujarnya. (mkr)
Editor : Redaksi