klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Protolan Mahasiswa Kesenian Belajar Bikin Uang Palsu dari Medsos

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto memberikan keterangan dalam agenda konferensi pers di Mapolres Gresik. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto memberikan keterangan dalam agenda konferensi pers di Mapolres Gresik. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Jajaran satreskrim Polres Gresik telah meringkus tersangka Cahyo Widodo (49), warga Dusun Bulusari Selatan RT 09 RW 03 Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri dalam kasus pembuatan uang palsu (upal). Hingga kini total upal yang sudah diproduksi dan diedarkan mencapai Rp 200 juta.

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto mengatakan, tersangka mulai belajar menekuni pembuatan upal ini sudah cukup lama. Yaitu sejak tahun 2016 silam. "Belajarnya dari media sosial (medsos),” ujarnya, Selasa (16/6/2020).

[irp]

Setelah merasa bisa membuat upal, protolan mahasiswa jurusan kesenian di salah satu kampus ini akhirnya mulai memproduksi. “Sejak 2019 sudah produksi uang palsu Rp 200 juta," lanjutnya.

Uang palsu yang dibuatnya adalah pecahan Rp 100 ribu. Dan uang-uang (upal, red) itu sudah beredar termasuk di Kabupaten Gresik. Namun akhirnya berhasil diungkap dengan mengamankan tiga tersangka lain yang merupakan jaringan Cahyo Widodo.

"Peredaran uang palsu ini tidak hanya beredar di Jawa Timur aja, namun sudah masuk di Jawa Tengah dan Jakarta," ungkap Kapolres.

[irp]

Adapun diketahui, dua tersangka di antaranya merupakan bapak dan anak asal Desa Bakalan RT 03 RW 01, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. Yaitu Eko Sukarno (50) dan Arief Aryuanda Suharsono (25) tahun. Sedangkan satu tersangka lagi bernama M. Nazamuddin Arief (48), warga Desa Pucanganom, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun.

Saat ini keempat tersangka pun mendekam di sel tahanan Polres Gresik. Mereka dijerat Pasal 36 ayat 3 jo Pasal 26 ayat 3 atau Pasal 36 ayat 2 jo Pasal 26 ayat 2, atau Pasal 36 ayat 1 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-undang RI No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dan Pasal 244 KUHP atau 245 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (nul)

Editor :