KLIKJATIM.Com | Gresik – Praktik pembuatan uang palsu (upal) di Dusun Bulusari Selatan RT 09 RW 03 Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri digerebek Satreskrim Polres Gresik. Kasus ini terbongkar dari pengembangan tersangka pengedar upal yang merupakan bapak dan anak asal Desa Bakalan RT 03 RW 01, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, yaitu Eko Sukarno (50) dan Arief Aryuanda Suharsono (25) tahun.
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto mengungkapkan, tersangka pembuat uang palsu diketahui bernama Cahyo Widodo. Polisi meringkus seninam berusia 49 tahun tersebut saat berada di rumahnya, setelah tersangka Eko Sukarno dan Arief Aryuanda Suharsono ditangkap lebih dahulu pada Rabu (10/6/2020) silam.
“Sebelum mengamankan tersangka Cahyo Widodo di rumahnya, anggota terlebih dahulu menangkap satu lagi tersangka bernama M. Nazamuddin Arief berusia 48 tahun asal Desa Pucanganom, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun,” terang Kapolres saat menggelar konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa (16/6/2020).
[irp]
Lebih detail dijelaskan kronologisnya, kasus ini bermula ketika tersangka Arief Aryuanda S membeli rokok di salah satu toko di Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Tersangka membayar menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu.
Ternyata pemilik toko merasa janggal terhadap uang yang diterimanya dan langsung lapor ke polisi. Dari situlah polisi melakukan penyelidikan mendalam sehingga berhasil meringkus tersangka bapak dan anak.
Polisi tidak berhenti sampai di sini. Upaya pengembangan masih terus dilakukan sampai akhirnya menemukan produsen jaringan upal lintas kabupaten tersebut. "Ternyata tersangka Eko Sukarno membeli uang palsu dari tersangka M. Nazamuddin Arief di Kabupaten Madiun. Dan dari Madiun, tersangka tersebut memesan uang palsu dari Cahyo Widodo di Kediri," ujar mantan Kapolres Ponorogo.
[irp]
Nah, dari rumah tersangka Cahyo Widodo telah diamankan sejumlah barang bukti. Selain uang juga menyita peralatan untuk memproduksi upal seperti dua buah printer, meja tatakan sablon mini, 12 screen pembuat logo di uang palsu, cat printer, dan kertas coklat.
Adapun barang bukti lain dalam kasus ini meliputi upal senilai total Rp 58 juta, uang asli dari hasil kembalian uang palsu Rp 4.337.000, handphone, rokok, mie instan dan mobil.
"Semua tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Akpol tahun 2001 itu. (nul)
Editor : Redaksi