klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Berkedok Warung Kopi, Ternyata Produksi Miras Oplosan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Foto : Foto : Pelaku, Sumardiono (tengah) saat diamankan di Mapolsek Driyorejo. (Ist)
Foto : Foto : Pelaku, Sumardiono (tengah) saat diamankan di Mapolsek Driyorejo. (Ist)

KLIKJATIM.com | GRESIK – Keberadaan produsen minuman keras (miras) oplosan berkedok warung kopi (Warkop) di Jalan Raya Desa Gadung Rt 03 Rw 04, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dibongkar. Polisi menemukan belasan botol berisikan miras oplosan sebagai barang bukti (bb).

Penggerebekan warkop penjual miras oplosan oleh Anggota Polsek Driyorejo ini bermula dari laporan warga sekitar. Ketika polisi datang, pelaku atas nama Sumardiono (43) warga Desa Sidodadi Rt 03 Rw 03, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang sedang meracik miras oplosan.

“Saat kami datang yang bersangkutan sedang mengoplos miras. Sehingga pelaku tidak bisa mengelak lagi," kata Kapolsek Driyorejo, AKP Wavek, Senin (08/07/2019).

[irp]

Modus pelaku menjalankan bisnis miras oplosan dengan membuka warkop. Tujuannya untuk mengelabuhi petugas. Kini upaya pelaku tersebut terbongkar.

Dijelaskan Wavek, pelaku meracik miras oplosan sendiri. Caranya dengan mencampur bahan baku sprit berukuran masing-masing 1,5 liter sebanyak 4 botol dan air setengah galon. Kemudian dicampur alkohol dengan kadar 96 persen.

Berdasarkan pemeriksaan, Mardiono mengaku menjual miras tersebut hingga ke luar daerah.

[irp]

Saat ini pelaku sudah diamankan. Polisi juga menyita sejumlah bb di antaranya 16 botol miras oplosan berukuran 1 liter, 2 botol miras berukuran 1,5 liter. Sebuah ember yang digunakan untuk mengoplos, 1 gayung, 1 corong plastik, 13 botol kosong berukuran 1 liter, 4 botol kosongm serta uang tunai Rp 240 ribu.

Pelaku melanggar Perda 15/2002 junto Perda 19/2004 tentang Larangan Minuman Keras dan Berakohol, UU 7/2014 tentang Perdagangan sesuai pasal 24 dan pasal 106. Selain itu, pelaku juga dinilai melanggar pasal 62 jo pasal 8 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. (nul/hen)

Editor :