KLIKJATIM.Com | Malang - Sedikitnya 5 panti pijat di Kota Malang terpaksa ditutup setelah nekat beroperasi di masa transisi New Normal. Pembukaan panti pijat di masa transisi dinilai melanggar Perwali No. 19 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
[irp]
Kepala Satpol PP Kota Malang Drs Priyadi MM menjelaskan, anggotanya sengaja merazia sejumlah panti pijat yang melanggar Perwali. "Dalam razia Kamis (11/6/2020) , kami menemukan sekitar lima panti pijat yang nekat beroperasi. Karena kedapatan beroperasi, kami minta pengelola untuk menutupnya," terang Priyadi.
Dikatakan, saat Satpol PP tiba di lokasi panti pijat, sejumlah terapis sudah berkumpul untuk melayani tamu. Itu terlihat di panti pijat di kawasan Gadang, Sawojajar hingga kawasan di Jalan L.A Sucipto Blimbing.
[irp]
"Di sekitar kawasan Jalan L.A Sucipto ini, kami temukan cukup banyak panti pijat buka," tutur Priyadi.Ditegaskan, pihaknya kemudian meminta pengelola panti pijat untuk menutup tempat usahanya. Sebab, mereka jelas tidak mematuhi aturan yang ada di Perwal Kota Malang No 19 Tahun 2020. "Kami langsung melakukan penindakan, dengan segera menutup panti pijat tersebut," pungkasnya.
Tidak hanya itu, petugas Satpol PP juga melakukan pengecekan suhu tubuh pegawai panti pijat memakai thermo gun. Di salah satu panti pijat di temukan ada seorang terapis yang suhu tubuhnya mencapai 37,3 derajat. Petugas Satpol PP menginstruksikan terapis itu agar istirahat dulu selama 15 menit, setelah itu kembali dilakukan pengecekan. Dalam operasi mandiri tersebut, petugas Satpol PP tidak hanya fokus ke panti pijat saja. Namun juga mendatangi tempat kerumunan orang yang tanpa protokol kesehatan di beberapa lokasi seperti kafe dan warung kopi. Salah satu manajer panti pijat, Tini mengaku kembali buka karena tempat panti pijat yang lain juga telah buka. (hen)
Editor : Redaksi