KLIKJATIM.Com | Gresik — Puluhan karyawan PT Bing Xueren Internasional, salah satu distributor es krim Aice di Gresik sedang berjuang menuntut hak uang pesangon setelah dipecat pada tanggal 23 Mei 2020. Mereka pun menggelar unjuk rasa di kantor yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Gresik, Rabu (10/6/2020).
Ketua Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Gresik, Sahrudin yang mendampingi puluhan karyawan mengungkapkan, pemilik perusahaan dinilai tidak bertanggung jawab karena mengabaikan hak-hak karyawan setelah di-PHK. "Mestinya kalau di-PHK, ya dipenuhi ketentuan ketenagakerjaannya seperti pesangon dan lainnya," ujar Sahrudin.
[irp]Dia menjelaskan, bahwa sempat terjadi perubahan kepemilikan perusahaan sejak tiga bulan sebelum ada PHK masal. "Namun jalan tiga bulan, terjadi PHK dengan alasan perusahaan bangkrut dan peralihan kepemilikan tidak mempengaruhi hubungan ketenagakerjaan," tuturnya.
Apalagi keputusan PHK tersebut disampaikan secara lisan, tanpa disertai kejelasan pesangon dan hak karyawan sesuai undang-undang ketenagakerjaan. Lalu, para karyawan tersebut melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik.
"Pemilik perusahaan sudah dipanggil dua kali tapi mangkir, dan Kamis (11/6/2020) besok sedianya panggilan ketiga," tandasnya.
[irp]Pantauan di lapangan, kondisi di lokasi usaha salah satu distributor eskrim Aice di Gresik tersebut memang tampak sepi tanpa ada aktivitas. Hanya ada para pendemo yang tengah menduduki lokasi tersebut. "Di dalam sini masih ada es krim dan peralatan kantor, namun kami lihat distribusi untuk wilayah Gresik dialihkan ke Surabaya," tambah Sahrudin.
Lebih lanjut, jika Kamis besok pihak perusahaan tidak hadir dalam panggilan Disnaker, maka pihak karyawan akan melaporkan kepada Bupati Gresik. Sehingga orang nomor satu di lingkungan Pemkab Gresik itu dapat turun tangan sendiri untuk menyelesaikan masalah yang menimpa karyawan. (nul)
Editor : Abdul Aziz Qomar