klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Perkuat Legalitas Aset Strategis, Kanwil BPN Jatim Serahkan 16 Sertipikat Tanah Wakaf, BMN, dan Pemda di Momen Gemapatas

avatar Iman
  • URL berhasil dicopy
Kanwil BPN Jatim tegaskan pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) yang dipusatkan di Desa Mojotengah, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Kanwil BPN Jatim tegaskan pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) yang dipusatkan di Desa Mojotengah, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

KLIKJATIM.Com | Gresik – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam mempercepat legalitas aset-aset strategis.

Penegasan ini dilakukan dalam acara pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) yang dipusatkan di Desa Mojotengah, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, pada Senin (10/11).

Dalam acara tersebut, Kepala Kanwil BPN Jatim, Asep Heri, secara simbolis menyerahkan total 16 sertipikat kepada perwakilan organisasi masyarakat keagamaan (ormas) dan pemerintah daerah.

Kakanwil Asep Heri menyatakan bahwa penyerahan sertipikat ini merupakan langkah krusial. Tujuannya adalah untuk mencegah sengketa dan mengamankan aset dari potensi penyerobotan atau penyalahgunaan di masa depan.

"Aset milik NU dan Muhammadiyah adalah aset keumatan yang digunakan untuk pendidikan, sosial, dan dakwah. Dengan sertipikat ini, legalitasnya kuat dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat," ujar Asep Heri.

Beliau juga menekankan pentingnya pensertipikatan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD). Dalam kesempatan itu, sebanyak 8 sertipikat aset BMD Kabupaten Gresik diserahkan. Sertipikat ini akan memperkuat administrasi pemerintahan daerah, menjadikannya aset yang sah dan dapat dicatat dengan baik.

Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, yang hadir dan menerima sertipikat BMD secara langsung, menyampaikan apresiasi atas percepatan legalitas aset ini. Pihaknya menyatakan akan terus mendukung berbagai langkah strategis BPN dalam percepatan sertipikat di Kabupaten Gresik.

“Dengan legalitas yang pasti, aset-aset daerah ini akan jauh lebih produktif dan dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik kepada warga Gresik," tutur Asluchul Alif.

Acara penyerahan sertipikat ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas). Hal ini sekaligus menegaskan bahwa upaya BPN Jatim untuk mewujudkan Jawa Timur menuju provinsi lengkap dilakukan secara komprehensif, mencakup legalitas aset individu hingga aset milik negara.

Editor :