klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Cemburu Lihat Chat Mesra, Pria di Gresik Bunuh Selingkuhan Istri Sirinya

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tersangka Hendi (tangan diborgol) saat berada di Mapolres Gresik. (MIftahul Faiz/klikjatim.com)
Tersangka Hendi (tangan diborgol) saat berada di Mapolres Gresik. (MIftahul Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik—Teka-teki tewasnya Hadi Kirana Saputra (28) yang ditemukan di Jembatan Prambangan, Kebomas, Gresik, terungkap. Ternyata pria asal Jalan Greges, Tambaksarioso, Asemrowo, Surabaya ini merupakan korban pembunuhan.

Dia dibunuh Yendi alias Hendi (35) yang tinggal di Jalan Kapuas, Komplek Perumahan GKB, Manyar, Gresik. Kini tersangka Hendi telah dibekuk polisi dirumahnya setelah dilakukan penyelidikan kurang dari 24 jam.

[irp]

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, tersangka Hendi mengakui perbuatan yang dilakukan. Tersangka memukul korban dengan tangan kosong hingga terkapar di aspal. Korban yang mengalami pendarahan akhirnya tewas.

Dijelaskan kapolres, motif tersangka membunuh korban lantaran cemburu korban sering menggoda istri sirinya. Tersangka menduga antara korban dan istri sirinya memiliki hubungan asmara sepsial alias selingkuh.

“Tersangka mencurigai korban dan istri sirinya selingkuh. Tersangka mengetahuinya setelah melihat pesan chat mesra istri sirinya dengan korban,” terang kapolres saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa (9/6/2020).

Tersangka yang sudah naik darah, lalu menggunakan handhphone istri dan menghubungi korban. Dalam pesan yang dikirim, tersangka berpura-pura menjadi istri sirinya. Lalu mengajak korban janjian bertemu di Jembatan Prambangan. Korban pun menyanggupi ajakan tersangka yang dikira istrinya.

“Korban dipancing bertemu. Akhirnya bertemulah antara tersangka dan korban di lokasi kejadian,” kata AKBP Arief.

Menurut Arief, saat bertemu itulah tersangka menghajar korban dengan tangan kosong. Berkali-kali pukulan diluncurkan kepada korban hingga korban tak mampu melawannya.

“Sejauh ini pengakuan dari tersangka melakukan perbuatan ini spontanitas. Terbawa emosi akibat permasalahan asmara istri siri dengan korban,” kata alumnus Akpol 2001 ini.

[irp]

Usai memukuli korban hingga tak berdaya, tersangka lalu pulang ke rumahnya. Polisi yang telah melakukan indentifikasi di tempat kejadian perkara (TKP) menemukan bukti jika korban merupakan korban pembunuhan. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku pembunuhan itu mengarah kepada tersangka Hendi.

“Anggota langsung memburu tersangka dan berhasil menangkapnya hanya dalam waktu 10 jam dari kejadian pembunuhan,” ungkapnya.

Saat ini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbutannya dengan ancaman penjara 15 tahun akibat melanggar pasal 338 subsider pasal 351 KUHP tentang pembunuhan disertai penganiayaan. (mkr)

Editor :