klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Laka Motor Vs Motor di Balen Libatkan Anak Bawah Umur, Orang Tua Aktif Mengawasi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur kembali terjadi di Jalan Raya Bojonegoro – Balen, tepatnya di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)  Balen, pada Minggu (8/6/2020) malam, pukul 20.00 WIB.

Kronologinya, seorang anak pengendara yang berboncengan sepeda motor Honda CBR berumur 13 tahun yang tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya, bertabrakan dengan sepeda motor Honda CB yang berjalan memotong dari arah berlawan. 

[irp]

Akibatnya, kedua pengendara mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Pengendara motor Honda CBR tersebut baru berumur 13 tahun yang secara kejiwaannya masih labil dan tidak trampil dalam tehnik mengemudi sehingga membahayakan dirinya sendiri dan orang lain.

Dari kejadian tersebut, Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Ismawati mengimbau agar para orang tua cermat dalam melindungi putra putrinya untuk tidak memberikan ijin anak di bawah 17 tahun membawa kendaraan bermotor.

[irp]

Menurutnya, Hal itu untuk menjaga keamanan dan keselamatan jiwa raganya dalam berlalu lintas sehingga tidak terlibat kasus kecelakaan. 

“Kita himbau untuk orang tua agar melindungi dan mengayomi putra putrinya agar tidak mengijinkan kepada anak di bawah umur untuk membawa kendaraan bermotor di jalan raya,” tandas Kasubbag Humas kepada awak media ini.

AKP Ismawati menambahkan, secara aturan, anak di bawah usia itu juga belum diperbolehkan membawa mobil atau sepeda motor. Sebab, dalam ketentuan Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angktan Jalan (LLAJ) Pasal 81 menjelaskan, untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) minimal 17 tahun. 

“Jadi disarankan agar orang tua juga memiliki peran aktif dalam mengawasi dan melarang anaknya membawa kendaraan bermotor, apalagi sampai dibawa ke sekolah," pungkasnya. (bro)

Editor :