KLIKJATIM.com | SURABAYA – Karena berdalih punya utang, seorang warga asal Dusun Dolok Desa/Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, NH (21) tega menjual istrinya sendiri, PR (20) kepada pria hidung belang. Akibatnya, pasangan suami-istri (pasutri) ini ditangkap Polda di Villa Yosi Kecamatan Prigen, Pasuruan.
Modus tersangka NH dengan menawarkan PR (20) kepada pria hidung belang untuk berhubungan seks bertiga (Threesome). Tersangka menawarkan jasa tersebut melalui media sosial (medsos) dengan akun Twitter @3S Pasutri.
[irp]
Untuk sekali kencan, tersangka memasang tarif sebesar Rp 1,5 juta dengan tempat yang telah ditentukan tersangka. “Dalam kasus ini Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan sejumlah barang bukti,” ungkap Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela, dalam konferensi persnya di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (03/07/2019).
Antara lain barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1,5 juta, 2 buah HP. Sebuah selimut yang terdapat bercak sperma, 1 buah baju tidur warna pink, 1 buah bra wanita warna pink dan 3 celana dalam.
Dari pengakuan tersangka, uang dari hasil menjual istrinya tersebut digunakan untuk bayar utang sebesar Rp 8 juta. Sampai sekarang diakui baru dua kali menjual istrinya. Yang pertama pelanggan asal Surabaya.
[irp]
"Saya memang kepepet masalah uang. Saya juga lagi usaha, cuman usaha saya gagal," ujarnya lirih.
Kendati demikian, namun tersangka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat pasal berlapis yaitu 296 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan, atau memudahkan cabul dengan orang lain. Ancaman hukumannya pidana 1 tahun 4 bulan penjara. Lalu, pasal 506 KUHP tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.
"Memang ancaman hukumanya kecil. Namun diharapkan dengan dirilis di media massa bisa membuat tersangka jera," imbuh mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya ini. (lam/hen)
Editor : Redaksi