klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

DPRD Bojonegoro Dinilai Hanya Banyak Diam, Mahasiswa Minta Kenaikan Tunjangan Dievaluasi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro--Kenaikan tunjangan anggota DPRD Bojonegoro mendapat penolakan dari kalangan mahasiswa. Kinerja wakil rakyat Bojonegoro selama ini dianggap jeblok sehingga dinilai tak layak mendapat kenikan tunjangan.

Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Bojonegoro, Nur Hayan mengatakan, kinerja DPRD Bojonegoro sampai saat ini dinilainya masih minim.

"Ukuran kinerjanya sudah berapa peraturan daerah (perda) inisiatif yang disahkan oleh DPRD. Saya kira masih minim," katanya kepada klikjatim.com, Jumat (29/5/2020).

Dijelaskan Hayan, pengawasan yang dilakukan DPRD Bojonegoro hingga saat ini masih kurang. Beberapa program unggulan Pemkab Bojonegoro mestinya mendapat pengawalan dari dewan untuk memaksimalkan fungsi pengawasannya.

"Faktanya banyak anggota dewan yang justru banyak diam," ungkap dia.

Dengan melihat beberapa hal tersebut, PMII Bojonegoro berharap kenaikan tunjangan DPRD kabupaten Bojonegoro ini dapat di evaluasi kembali. 

Khawatirnya, lanjut Hayan, kenaikan dana tunjangan DPRD yang sekian besar tersebut, tidak memberi manfaat terhadap produktifitas kinerja DPRD dalam mengawal kebijakan pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Bahkan, justru malah menjadikan DPRD kian tidak kritis dari sebelumnya.

"Saya berharap rencana ini kembali dievalusi apalagi momentum saat ini juga kurang pas, lantaran adanya pandemi covid-19 dan saat ini masyarakat sedang kesusahan di tengah pandemi covid-19, dampak ekonomi sangat terasa," jelas Hayan.

Diketahui, semula besaran tunjangan perumahan bagi Anggota DPRD sebesar Rp 8.334.700. Sedangkan untuk Wakil Ketua DPRD Rp 11.640.500, dan Ketua DPRD sebesar Rp 15.618.200. Lalu, untuk besaran tunjangan transportasi sebesar Rp 6 juta.

Namun dalam Perbub yang baru saja ditetapkan Bupati dan diundangkan pada tanggal 22 Mei 2020 telah dinaikkan. Untuk jatah Ketua DPRD menjadi Rp 20,3 Juta; Wakil Ketua DPRD Rp 15,2 juta; dan Anggota DPRD Rp 10 juta. Begitu pula tunjangan transportasi naik menjadi Rp 8.250.000. (mkr)

Editor :