klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Polres Madiun Tangkap Jukir Merangkap Maling Motot

avatar Fauzy Ahmad
  • URL berhasil dicopy
Kapolres Madiun Kota AKBP Rizki Pratama Wida Prastianto menunjukkan barang bukti motor yang dicuri tukang parkir
Kapolres Madiun Kota AKBP Rizki Pratama Wida Prastianto menunjukkan barang bukti motor yang dicuri tukang parkir

KLIKJATIM.Com | Madiun  - Hujan menjadi celah bagi SH (46) untuk melancarkan aksi pencurian sepeda motor (curanmor). Juru parkir (jukir) asal Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, itu diduga mencuri motor di salah satu tempat usaha di Jalan Lombok, Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo.

Kini, pelaku harus berurusan dengan polisi. Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil mengamankan SH setelah melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang diterima pada 26 September 2026. Peristiwa pencurian tersebut terjadi Rabu, 4 Februari 2026.

Kapolres Madiun Kota AKBP Rizki Pratama Wida Prastianto menjelaskan, pelaku sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di salah satu tempat usaha di Jalan Bali. Saat kejadian, SH hendak pulang kerja ketika melihat sejumlah sepeda motor terparkir di lokasi kejadian.

"Modus operandinya, saat itu cuaca sedang hujan. Pelaku mau pulang, kemudian melihat sepeda motor terparkir di salah satu tempat usaha di Jalan Lombok," ujar Rizki, kemarin.

Pelaku lantas memeriksa kendaraan yang terparkir. Caranya, dengan memutar setang motor untuk mencari kendaraan yang tidak terkunci.

Setelah menemukan motor yang dianggap mudah dicuri, SH membawa kendaraan tersebut dengan cara didorong. Motor hasil curian itu kemudian disembunyikan di rumah kosong di belakang tempat tinggalnya.

Dua hari berselang, pelaku membuat kunci duplikat untuk mengoperasikan sepeda motor tersebut. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, jaket hoodie yang dikenakan saat beraksi, satu buah kunci duplikat, serta satu unit sepeda motor matic berwarna biru putih. Rizki menyebut, pengungkapan kasus tersebut menjadi yang kedelapan sejak Februari hingga November 2026.

Menurut dia, sebagian besar kasus curanmor di Kota Madiun terjadi karena kelengahan pemilik kendaraan.

"Kecenderungannya, masyarakat merasa wilayah Kota Madiun aman. Akhirnya, kurang hati-hati. Ada yang tidak mengunci setang atau meninggalkan kunci di atas kendaraan. Ketika ada kesempatan, pelaku melakukan pencurian," ungkapnya.

Atas perbuatannya, SH disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, sepeda motor hasil curian telah dikembalikan kepada pemiliknya, Weni Rustanti. Dia mengaku, saat kejadian, kendaraan tersebut digunakan anaknya, Arvy Yanasta Multazam.

Weni menyebut, anaknya memang tidak mengunci setang motor karena khawatir menghalangi kendaraan lain yang terparkir di depannya. Selain itu, lokasi parkir dianggap cukup aman lantaran ramai.

"Anak saya memang tidak kunci setang. Takutnya menghalangi sepeda motor di depannya. Di situ juga merasa aman. Ternyata, waktu pulang sudah tidak ada," tuturnya.

Weni pun bersyukur sepeda motornya berhasil ditemukan dalam kondisi utuh. Dia mengapresiasi kesigapan polisi dalam mengungkap kasus tersebut, sejak laporan dibuat hingga kendaraan kembali ke tangannya.

"Alhamdulillah, sepeda motor dalam kondisi tetap baik dan utuh berkat kesigapan polisi. Terima kasih, baik semua pelayanannya, mulai dari kita lapor malam-malam waktu itu sampai sekarang. Matur nuwun," pungkasnya

Editor :