klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Polda Jatim Buka Hotline Pengaduan Penyalahgunaan Data Pribadi, Warga Bisa Lapor via WhatsApp 

avatar Ratno
  • URL berhasil dicopy
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jatim AKBP Daniel S. Marunduri
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jatim AKBP Daniel S. Marunduri

KLIKJATIM.Com | Surabaya  -Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membuka layanan hotline pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan data pribadi. Melalui layanan ini, warga dapat melaporkan penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), maupun data pribadi lainnya.

Masyarakat yang ingin menyampaikan laporan dapat menghubungi nomor 08811043007. Selain melalui hotline tersebut, pengaduan juga dapat disampaikan lewat Posko Pengaduan Online.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jatim AKBP Daniel S. Marunduri mengatakan, layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan data pribadi agar dapat segera ditindaklanjuti.

"Masyarakat yang merasa data pribadinya disalahgunakan dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," kata Daniel, Sabtu (31/10/2026).

Daniel sekaligus mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan data pribadi, terutama informasi kependudukan yang bersifat sensitif.

Menurutnya, NIK dan nomor KK merupakan data penting yang tidak boleh diberikan secara sembarangan kepada pihak lain. Masyarakat diminta memastikan identitas serta kewenangan pihak yang meminta informasi tersebut sebelum menyerahkannya.

"Masyarakat juga diimbau tidak menyerahkan data kependudukan kepada pihak yang tidak dikenal atau pihak yang tidak memiliki kewenangan," tuturnya.

Selain menjaga kerahasiaan data kependudukan, masyarakat juga diminta tidak terlibat dalam praktik jual beli kartu SIM maupun akun komunikasi yang menggunakan identitas milik orang lain.

Praktik tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan identitas dan dapat dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas yang melanggar hukum.

"Jangan membeli maupun memperjualbelikan kartu SIM dan akun komunikasi yang menggunakan data pribadi orang lain," pungkasnya.

Polda Jatim berharap masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan data pribadi serta tidak ragu melaporkan apabila menemukan atau mengalami penyalahgunaan identitas. Dengan adanya hotline pengaduan tersebut, penanganan laporan terkait penyalahgunaan data pribadi diharapkan dapat dilakukan secara lebih mudah dan terarah.

Editor :