KLIKJATIM.Com | Surabaya – Ekspansi teknologi kecerdasan buatan (AI) menghadirkan tantangan baru bagi industri media. Konten jurnalistik yang diproduksi perusahaan pers berpotensi dimanfaatkan perusahaan teknologi untuk melatih model AI dan mengembangkan layanan digital, tanpa diikuti keuntungan ekonomi yang sepadan bagi media sebagai pemilik konten.
Kerentanan tersebut terungkap dalam laporan The Protocol Gap: Indonesia yang diluncurkan pada Indonesia Digital Media Conference (IDMC) 2026 di Surabaya, Rabu (28/10/2026). Penelitian ini mengungkap masih terbatasnya upaya perusahaan media di Indonesia dalam mengendalikan akses bot otomatis yang mengambil data dari situs berita.
Konferensi yang mengusung tema “Media Reborn: Reinventing News Media in the Era of AI & Content Creator” tersebut diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) pada 28–29 Oktober 2026.
Laporan itu merupakan hasil kolaborasi AMSI, Monash University Indonesia, Journalism Relay Project, PR2MEDIA, dan International Fund for Public Interest Media (IFPIM). Penelitian berfokus pada kesiapan situs berita dalam mengatur akses bot yang mengumpulkan konten untuk berbagai kepentingan teknologi, termasuk pengembangan AI.
Peneliti Monash University Indonesia, Ika Karlina Idris, mengatakan perusahaan media sebenarnya memiliki aset berharga berupa data jurnalistik. Terlebih, berita yang diproduksi media memiliki keunggulan dari sisi aktualitas, verifikasi, serta informasi lokal yang belum tentu tersedia di sumber lain.
Namun, nilai ekonomi dari data tersebut belum tentu kembali kepada perusahaan yang memproduksinya.
“AMSI punya banyak sekali emas data, tapi tanpa pagar,” kata Ika saat memaparkan hasil penelitian.
Menurut dia, kebutuhan perusahaan AI global terhadap data berkualitas terus meningkat. Konten jurnalistik menjadi salah satu sumber penting karena menyajikan informasi aktual dan dinamis, termasuk berbagai persoalan lokal.
Baru 10 Persen Situs Berita Memblokir AI Crawler
Penelitian The Protocol Gap: Indonesia memetakan sistem perlindungan pada 1.565 situs berita di Indonesia. Hasilnya, sebanyak 74,6 persen situs telah menggunakan *robots.txt*, yakni mekanisme yang memungkinkan pengelola situs mengatur instruksi akses bagi bot otomatis.
Namun, keberadaan robots.txt tidak otomatis menjamin konten terlindungi dari pengambilan data oleh bot AI. Penelitian mencatat hanya 10 persen situs berita yang memanfaatkan mekanisme atau direktif robots.txt untuk memblokir setidaknya satu bot pengumpul maupun pengikis data (data scraper).
Persentase tersebut memang meningkat dibandingkan temuan Juli 2026 yang mencapai 5,8 persen. Meski demikian, angka itu menunjukkan sebagian besar media masih belum menerapkan pembatasan akses secara memadai.
Ika membandingkan kondisi tersebut dengan Afrika Selatan. Dalam penelitian yang sama, sebanyak 30,4 persen organisasi berita di negara tersebut telah menerapkan pembatasan serupa. Sementara di Brasil, angkanya sekitar 7 persen.
Data tersebut menunjukkan perlindungan konten tidak sekadar berkaitan dengan ketersediaan teknologi. Kesadaran, kapasitas, dan strategi bisnis perusahaan media juga menjadi faktor penting dalam mengelola aset digital.
Ika juga mengungkap adanya temuan penurunan trafik media pada kisaran 20 hingga 70 persen. Meski angka tersebut perlu dipahami sesuai cakupan dan konteks pengukuran penelitian, kondisi itu menggambarkan tekanan yang dihadapi penerbit berita seiring perubahan pola konsumsi informasi.
Kini, jawaban atas berbagai pertanyaan pengguna semakin banyak disajikan langsung melalui asisten AI maupun mesin pencari berbasis kecerdasan buatan. Akibatnya, masyarakat berpotensi memperoleh informasi tanpa harus mengunjungi situs berita yang menjadi sumbernya.
Situasi tersebut dapat mengurangi jumlah kunjungan, melemahkan hubungan media dengan pembaca, sekaligus menggerus potensi pendapatan dari konten jurnalistik.
Ika menilai kondisi ini memperlihatkan ketimpangan dalam ekosistem digital global. Perusahaan teknologi dapat memanfaatkan data jurnalistik untuk mengembangkan produk dan layanan, sedangkan media menghadapi risiko kehilangan trafik tanpa memperoleh kompensasi yang sepadan.
Media Lokal Paling Rentan Kehilangan Nilai Ekonomi
Dalam paparannya, Ika mencontohkan sejumlah kesepakatan komersial antara perusahaan teknologi dan pemilik konten. Di antaranya kerja sama OpenAI dengan News Corp serta pembayaran Google kepada Reddit untuk memperoleh akses terhadap konten.
Ia juga menyinggung penyelesaian perkara hak cipta yang melibatkan Anthropic dan sejumlah penulis buku di Amerika Serikat.
Berbagai contoh tersebut memperlihatkan bahwa penggunaan konten untuk pengembangan AI telah berkembang menjadi persoalan bisnis dan hukum di tingkat global.
Namun, tidak semua perusahaan media memiliki kemampuan untuk bernegosiasi dengan perusahaan teknologi berskala besar. Media kecil, terutama media lokal dengan jumlah pekerja hanya sekitar tiga hingga sepuluh orang, menghadapi risiko lebih besar.
Padahal, media lokal menghasilkan informasi mengenai komunitas, wilayah, dan berbagai persoalan daerah yang juga memiliki nilai bagi sistem AI.
Keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur teknologi membuat media lokal kesulitan memantau akses bot, melakukan audit penggunaan data, menyusun sistem perlindungan konten, hingga memperjuangkan kompensasi atas pemanfaatan karya jurnalistik.
Sebaliknya, perusahaan media besar cenderung memiliki posisi tawar lebih kuat karena didukung volume konten dan sumber daya yang lebih memadai.
Jika negosiasi dengan perusahaan teknologi dilakukan secara individual, media kecil dikhawatirkan semakin tertinggal dalam persaingan ekonomi digital.
Perlindungan Teknologi Harus Diperkuat Aturan Hukum
Director of AI, Emerging Technology & Regulation International Fund for Public Interest Media (IFPIM), Irene Jay Liu, mengatakan perkembangan teknologi menuntut perusahaan media memahami bagaimana informasi yang mereka produksi digunakan oleh berbagai sistem digital.
Dalam sambutan secara daring, Irene menegaskan keberlanjutan jurnalisme tidak hanya ditentukan kemampuan menghasilkan informasi berkualitas. Media juga harus mampu mempertahankan model bisnis agar kegiatan jurnalistik dapat terus berjalan.
Menurut dia, penggunaan *robots.txt* dan protokol teknis lainnya dapat membantu perusahaan media mengatur akses sistem otomatis terhadap konten di situs mereka. Namun, tidak ada satu kebijakan yang bisa diterapkan secara seragam oleh seluruh organisasi media.
“Setiap bisnis berbeda. Keputusan untuk membiarkan informasi tetap terbuka bagi berbagai crawler atau membatasi akses harus menjadi pilihan organisasi itu sendiri,” ujarnya.
Karena itu, setiap perusahaan media perlu memahami konsekuensi bisnis sebelum menentukan kebijakan akses bot. Kolaborasi antara perusahaan media, perusahaan teknologi, dan masyarakat sipil juga diperlukan untuk menjaga keberlanjutan jurnalisme.
Di Indonesia, persoalan tersebut turut berkaitan dengan kepastian hukum mengenai penggunaan konten jurnalistik. Ika mengatakan AMSI mendorong revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta agar berita, artikel, dan berbagai konten yang diproduksi organisasi media memperoleh perlindungan memadai.
Sebab, pembatasan akses secara teknis belum cukup untuk menyelesaikan persoalan hak penggunaan konten, pembagian nilai ekonomi, maupun mekanisme pemberian kompensasi.
Diperlukan kombinasi kebijakan teknologi, strategi bisnis, dan kepastian hukum agar perusahaan media memiliki perlindungan yang lebih kuat di tengah ekspansi AI.
### Media Diminta Mengevaluasi Perlindungan Konten
Melalui laporan *The Protocol Gap: Indonesia*, peneliti mendorong perusahaan media mulai mengevaluasi sistem perlindungan situs masing-masing dari pengambilan data otomatis.
Langkah awal yang dapat dilakukan adalah memeriksa konfigurasi *robots.txt*, mengidentifikasi jenis bot yang mengakses situs, serta menentukan kebijakan mengenai konten yang boleh maupun tidak boleh dimanfaatkan sistem otomatis.
Evaluasi tersebut juga perlu mempertimbangkan dampak terhadap bisnis media. Membuka akses bot dapat membantu konten ditemukan melalui mesin pencari dan berbagai layanan digital. Namun, kebijakan itu sekaligus berpotensi membuka peluang pemanfaatan konten tanpa mendatangkan kunjungan langsung ke situs sumber.
Sebaliknya, pembatasan akses yang terlalu luas juga berisiko mengurangi visibilitas berita pada layanan digital tertentu.
Karena itu, setiap perusahaan media perlu menentukan kebijakan berdasarkan kebutuhan, kemampuan, dan strategi bisnis masing-masing.
Ika menegaskan tantangan tersebut tidak hanya dihadapi Indonesia. Negara-negara di kawasan Global South juga menghadapi persoalan serupa ketika berhadapan dengan perusahaan teknologi global yang memiliki sumber daya dan pengaruh jauh lebih besar.
Kolaborasi lintas negara, termasuk dengan mitra di Afrika Selatan dan Brasil, dinilai penting untuk memperkuat posisi tawar perusahaan media dalam memperjuangkan tata kelola penggunaan konten yang lebih adil.
Peluncuran laporan ini menjadi salah satu upaya mendorong industri media Indonesia lebih siap menghadapi perubahan ekosistem digital. Tantangannya bukan hanya memastikan berita tetap dapat ditemukan masyarakat, tetapi juga menjaga agar konten yang diproduksi melalui investasi dan kerja jurnalistik tetap memiliki nilai ekonomi.
Dengan demikian, media tidak hanya menjadi pemasok data bagi perkembangan teknologi AI, tetapi juga memperoleh perlindungan dan manfaat yang layak dari karya jurnalistiknya.
Laporan lengkap The Protocol Gap: Indonesia dapat diakses melalui bit.ly/protocolgap.
Editor : Abdul Aziz Qomar