KLIKJATIM.Com | Pamekasan -Seorang perempuan berinisial JM (62), yang merupakan pensiunan guru di Kabupaten Pamekasan, ditangkap polisi atas dugaan penistaan agama setelah diduga menginjak kitab suci Al-Quran saat melakukan siaran langsung di TikTok.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi ketika JM sedang melakukan siaran langsung melalui akun TikTok miliknya.
Menurut Yoyok, tindakan itu diduga dipicu rasa kesal karena JM dituduh memiliki hubungan dengan seseorang. Dalam kondisi tersebut, JM kemudian mengambil Al-Quran, meletakkannya di atas kasur, lalu menginjaknya.
"Motif dari terduga pelaku ini merasa kesal karena pada saat itu dituduh ada hubungan dengan seseorang, kemudian mengambil Al-Quran, diletakkan di atas kasur, lalu diinjak-injak oleh yang bersangkutan," ujar Yoyok, Sabtu (31/10/2026).
Saat ini, JM telah ditahan di Polres Pamekasan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel, pakaian, flashdisk, serta sebuah Al-Quran.
Yoyok menyebutkan, berdasarkan pasal yang disangkakan, JM terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, penyidik akan memeriksa sejumlah orang yang diduga terlibat atau mengetahui jalannya siaran langsung tersebut guna melengkapi proses penyidikan.
"Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang terlibat dalam siaran langsung di TikTok itu untuk kelengkapan proses penyidikan," pungkasnya
Editor : Ratno