KLIKJATIM.Com | Tuban - Polresta Tuban berhasil ungkap 13 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, dengan total mengamankan 15 tersangka. Keberhasilan penindakan ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolresta Tuban, AKBP Windy Syafutra, Rabu, 14 Oktober 2026.
Dari total 13 kasus yang diungkap, penanganan dibagi menjadi dua kategori, yakni 10 kasus narkotika jenis sabu dan 3 kasus penyalahgunaan obat keras berbahaya jenis pil LL. Dari tangan para tersangka, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti bernilai ekonomis dan berbahaya, di antaranya, Sabu dengan berat total 105,187 gram, dan 478 butir pil LL.
Wakapolresta Tuban menjelaskan bahwa dari keseluruhan perkara sabu yang ditangani, sebanyak 3 kasus yang melibatkan 4 tersangka diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice / RJ). Sementara itu, 7 kasus sabu lainnya bersama 3 kasus pil LL saat ini masih berjalan di tahap penyidikan dengan total 11 tersangka.
"Semua diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tiga kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan," ujar AKBP Windy Syafutra.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Resnarkoba Polresta Tuban, AKP Hendro Utaryo, membeberkan adanya dua pengungkapan kasus yang menonjol selama periode operasi ini. Kasus pertama di Kecamatan Soko pada 2 September), petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 37,15 gram.
Berdasarkan hasil penelusuran sementara, barang tersebut diambil dari jaringan lintas wilayah Surabaya–Madura. Kasus kedua, di Kecamatan Palang pada 10 Oktober, dimana aparat kembali meringkus pelaku dengan barang bukti sabu seberat 49,020 gram yang juga terindikasi berasal dari jaringan Kota Surabaya.
Salurkan 88 Ribu Liter Air Bersih
“Masih kita dalami dan analisis agar bisa mengungkap jaringannya secara lebih luas, demi melampaui target yang telah kita harapkan,” ucap AKP Hendro.
Terkait modus operandi, para pelaku diketahui menggunakan sistem ranjau. Mereka menaruh barang haram di titik-titik tertentu di tepi jalan, sehingga transaksi dapat berlangsung tanpa kontak langsung antara penjual dan pembeli.
Menanggapi penerapan restorative justice bagi sebagian tersangka, Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa langkah tersebut telah mengacu pada regulasi yang sah, yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 serta Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021.
Adapun syarat utamanya adalah pengguna yang bersangkutan tidak terlibat dalam jaringan sindikat dan bukan merupakan residivis. "Meskipun kita melakukan penegakan hukum, kita juga harus memiliki hati nurani," kata AKP Hendro.
Keberhasilan pengungkapan beruntun ini merupakan wujud nyata kerja keras Satresnarkoba Polresta Tuban dalam menekan angka peredaran gelap narkotika di bumi ronggolawe. Ke depan, Polresta Tuban berkomitmen untuk terus memperketat penegakan hukum sekaligus mengajak masyarakat agar senantiasa aktif berpartisipasi menjaga lingkungan dari ancaman bahaya narkoba.
Editor : Ratno