JATIMPEDIA, Tuban - Kecanduan judi online (judol) diduga menjadi salah satu pemicu dua pemuda di Tuban terjerumus ke aksi kriminal. Demi memenuhi kebutuhan bermain judi, keduanya beralih menjadi spesialis pembobol sekolah dan beraksi di sejumlah lokasi di Tuban hingga Rembang.
Dua pelaku tersebut yakni AHN (22), warga Desa Banjarworo, Kecamatan Bangilan, dan KTH (22), warga Desa Besowo, Kecamatan Jatirogo. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing oleh jajaran Satreskrim Polresta Tuban setelah membobol UPT SDN Mulyoagung 2, Kecamatan Singgahan, pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kasus tersebut terungkap setelah SK (57), penjaga sekolah, mendapati pintu kantor guru dalam kondisi rusak dan bekas congkel ketika hendak membersihkan lingkungan sekolah.
Setelah dilakukan pemeriksaan, sejumlah barang elektronik diketahui hilang. Tiga unit laptop merek HP raib dan menyebabkan pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan kepada polisi.
Petugas yang melakukan penyelidikan berbekal rekaman kamera CCTV akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku. Polisi kemudian menangkap AHN dan KTH di kediaman masing-masing.
Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan mengatakan salah satu latar belakang aksi para pelaku berkaitan dengan kebiasaan bermain judi online.
"Kebiasaan yang bersangkutan ini adalah pelaku judol," kata Supiyan saat konferensi pers di Mapolresta Tuban, Selasa (29/9/2026).
Hasil pengembangan penyidikan menunjukkan aksi keduanya ternyata tidak hanya dilakukan sekali. Polisi menyebut AHN dan KTH merupakan residivis yang diduga telah beraksi sebagai spesialis pembobol sekolah di 13 lokasi berbeda.
Belasan lokasi tersebut tersebar di Kabupaten Tuban serta Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menyasar berbagai barang elektronik yang berada di lingkungan sekolah.
Barang yang dicuri antara lain laptop, tablet, LCD proyektor, amplifier atau power, mixer, kamera, hingga uang tunai. Untuk sejumlah lokasi di wilayah Rembang, Polresta Tuban masih berkoordinasi dengan kepolisian setempat guna menindaklanjuti kasus tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal kategori V sebesar Rp500 juta.
Editor : Ratno